Berita Sidik Kasus.co.id
PALEMBANG -Tak kurang dari lima kilometer ruas Jalan Palembang Kayuagung Lampung di dalam wilayah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, sejak satu bulan terakhir mengalami rusak berat, akibat sering dilalui kendaraan pengangkut tanah, buah kelapa sawit, CPO dan berbagai jenis barang lainnya yang melebihi tonase. Akibatnya, tidak cuma menimbulkan keresahan, tapi juga kecelakaan.
Berdasarkan data Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, sedikitnya 100 unit truk pengangkut tanah, CPO, buah kelapa sawit dan angkutan lainnya melintasi jalur Jalan Alternatif Palembang Lampung melintasi Kabupaten Banyuasin-Ogan Komering Ilir-Kota Palembang sepanjang 75 kilometer dan selebihnya ruas Jalan Lintas Kayuagung Lampung sepanjang ratusan kilometer.
“Jujur kami sudah kewalahan dan sulit untuk berbuat banyak, perbaikan percuma dilakukan pemerintah provinsi, karena akhirnya akan kembali rusak. Truk angkutan itu melebihi kapasitas jalan yang hanya mampu menahan beban delapan ton, sementara truk-truk tersebut sedikitnya membawa beban diatas 15 hingga 20 ton,” kata Ansori AK, kepada Sidikkasus.co.id, Selasa (9/2).
Kondisi ruas jalan di wilayah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, menurut Ansori AK, sudah cukup parah, hampir sepanjang ruas jalan bergelombang dan berlubang dengan tingkat kedalaman mencapai 50-100 sentimeter.
“Kita juga jadi kewalahan dan berharap pemerintah daerah harus tegas. Percuma dia perbaikan ruas jalan yang rusak jika tetap dilalui oleh kendaraan dengan tonase melewati kapasitas. Seharusnya yang yang diperbaiki ini bisa bertahan minimal tiga sampai lima tahun, tapi akibat semua ini tidak sampai setengah tahun sudah rusak,” ungkapnya.
Dua bulan lalu Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera barat baru selesai memperbaiki ruas jalan ini, namun sayangnya tidak dipelihara dengan baik dan bahkan beralih fungsi menjadi sara pungutan liar (Pungli).
Berdasarkan pantauan Sidikkasus.co.id, ruas jalan Palembang Kayuagung Lampung mengalami kerusakan dibeberapa titik, yakni, Desa Sungai Dua, Desa Pangkalan Gelebek, Desa Sako, Dusun Talang Tengah, Dusun Talang Belukar, Desa Tanjung Merbo, dan Desa Rambutan.
Semua sopir truk pengangkut tanah, CPO dan buah kelapa berasal, bisa bebas melenggang dengan membawa kapasitas muatan melebihi tonase.
Padahal, dalam peraturan daerah yang ditandatangani oleh gubernur Sumatera Selatan, didalam salah satu pasalnya menyebutkan, bila setiap angkutan tambang, hasil perkebunan dan barang lainnya harus diangkat melalui jalan khusus.
Hingga laporan ini selesai ditulis, pihak Dinas Perhubungan setempat sama sekali belum pernah melakukan tindakan secara tegas. Setiap sopir truk yang melintas dilokasi diketahui membawa beban melebihi kapasitas muatan.
“Seharusnya ditindak tegas jika ada kendaraan truk yang melewati jalan dengan membawa muatan melebihi kapasitas.
“Kami minta aparat kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan. Kami sudah menerima banyak informasi di lapangan jika ada beberapa orang oknum petugas yang melakukan pungli,” kata Ansori AK.
ADENI ANDRIADI SUMSEL
Komentar