Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Tersangka LJ alias La Jafua (59) adalah Ayah dari Pelaku pembunuhan sadis terhadap anaknya, berinisial IK alias Ifin Kurniawan, Anak berusia (15) yang tidak lain adalah ayah kandung korban asal dari Desa Langganu Kecamatan Lede Pulau Taliabu Maluku Utara. Kemudian tersangka La Jafua dijerat pasal berlapis.
Setelah pelaku berhasil diamankan dan dibawah ke Mapolres Taliabu dengan menggunakan kendaraan laut, pelaku lantas diamankan selama 1×24 jam untuk menjalani proses penyelidikan hingga penetapan tersangka pada 17 Juni 2023. Atas perbuatannya itu, La Jafua dijerat dengan pasal berlapis.
Selanjutnya, Pelaku diancam pidana Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang perlindungan anak selama 10 tahun.
Jika yang melakukan ayah kandung, maka ditambah sepertiga, untuk Pasal 340 KUHPidana ancaman 20 tahun, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun.” Ungkap, Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo. Senin (26/6/2023). Dilansir salah satu media di Pulau Taliabu.
Tambah Kapolres, penyidik Polres baru mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan belum P21. Sebab penyidik masih melengkapi berkas perkara, setelah berkas dilengkapi langsung dilimpahkan ke kejaksaan.” ujarnya. ( Jek)
Komentar