Berita Sidikkasus.co.id
Halsel — Anggaran pembangunan Masjid Agung Alkhairat Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, telah menelan anggaran Rp 134 Miliar. Meski begitu, pembangunan masjid yang dianggarkan dimasa pemerintahan adik dan dua ponakan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), belum juga diselesaikan.
Muhammad Kasuba, mantan Bupati Halsel dua periode yang merupakan adik AGK ini, mengalokasikan anggaran pembangunan awal masjid tersebut di tahun 2016 melalui dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel, di mana dokumen kontrak pembangunan masjid itu sebesar Rp 50 miliar lebih, namun direfocusing sehingga menjadi Rp 29 miliar.
Kemudian pemerintahan beralih ke Bahrain Kasuba yang merupakan ponakan dari AGK. Awal pemerintahannya, Bahrain mengalokasikan proyek pembangunan Masjid Raya Halsel dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.950.000.000.
Pembangunan lanjutan masjid ini kemudian melekat di dinas perumahan dan pemukiman rakyat (Disperkim) Halsel, di mana pekerjaan masjid ini dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa, yang diketahui perusahan tersebut milik mendiang Lutfi dan Lenny Sarif.
Kemudian, di tahun 2018 proyek mangkarak itu kembali dianggarkan melalui dinas yang sama yakni Disperkim dan dikerjakan oleh perusahan yang sama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.895.736.354.
Selanjutnya di tahun 2019, Bahrain Kasuba kembali menganggarkan pembangunan lanjutan dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.984.783.000 dengan pihak rekanan CV. Minanga Tiga Satu, perusahan ini juga dikatahui milik Lenni Syarif.
Tak sampai disitu, tahun 2021 atau di akhir masa jabatan Bahrain Kasuba pembangunan Masjid Raya Halsel kembali dianggarkn dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.018.437.819.82 yang dikerjakan PT. Duta Karya Pratama Unggul, perusahan ini juga diketahui milik Leni Sarif.
Meski begitu, masjid raya yang dianggarkan sejak tahun 2016 hingga 2021 dengan menelan APBD sebesar Rp. 109.848.957.173 belum juga rampung alis mangkarak.
Kemudian, di tahun 2021 pemerintahan dikendalikan mendiang Usman Sidik. Dimasa Usman Sidik inilah pembangunan masjid raya dihentikan lantaran dicurigai adanya praktik tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek tersebut.
Melalui kebijakan mendiang Usman Sidik, proyek tersebut kemudiam dihentekan pengangaranya di tahun 2022-2023. Hal ini bersamaan dengan pendalaman kasus korupsi proyek masjid oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Bupati Usman Sidik kemudian tutup usia pada 5 November 2023, namun tak berselang lama tepatnya di tanggal 16 Januari 2024, Kejati Maluku Utara menetapkan mantan Kepala Disperkim Halsel, AH alias Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
“Tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” keterangan ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Selasa, (16/1/2024) lalu.
Ahmad Hadi terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pekerjaan masjid raya di tahun 2017, 2018 dan 2019, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.426.515.798.65. Penetapan tersangka tunggal ini sempat meniai tanggapan publik.
Tak sampai distu, pembangunan lanjutan masjid raya kembali dianggarakan saat kepemimpinan mendiang Bupati Usman Sidik beralih ke Bassam Kasuba. Melalui kebijakan putra sulung Muhammad Kasuba yang juga ponakan AGK itu, pembangunan masjid raya kembali dianggarkan di tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 25 miliar.
Hal ini berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Paket pengadaan itu memiliki kode rekening 5.2.03.01.01.0008. “Pembangunan lanjutan masjid raya tahap IV,” demikian tertulis di RKA-SKPD Pemda Halmahera Selatan.
Dengan begitu, proyek masjid raya yang dianggarkan sejak mantan Bupati Muhammad Kasuba, Bahrain Kasuba, dan kembali dianggarkan bupati Bassam Kasuba telah menguras APBD sebesar Rp 134 miliar lebih, namum bangunan masjid tersebut belum juga selesai dikerjakan.
(Reporter/Kandi).
Komentar