Kurangnya Kesadaran Masyarakat Akan Bahaya Virus Covid-19

Berita Sidikkasus.co.id

Banyuwangi. Senin (25/01/2021)
Babinsa Koramil Pesanggaran laksanakan operasi yustisi masker berdasarkan tindak lanjut Perda no 2 tahun 2020 Provinsi Jawa Timur bertempat di wisata Pulau Merah Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran dengan jumlah personel sebanyak ± 21 orang personel Gabungan TNI/Polri dan instansi terkait lainnya di Pimpin oleh Kapten Kav Makali Danramil Pesanggaran.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapten Kav Makali Danramil 0825/11 Pesanggaran, AKP Subandi, SH Kapolsek Pesanggaran, Peltu Iskan anggota Pos TNI AU Sarongan, Serma Beny anggota Pos TNI AL Pancer, M. Galuh Qomary Kasitrantib Kecamatan Pesanggaran, Gito KRPH Pesanggaran, Koramil Pesanggaran 4 orang, Polsek Pesanggaran 8 orang, BKO Yonif 527 5 orang, Staf PKM Sumberagung 2 orang dan a.nggota Perhutani 2 orang.

Personel melakukan mekanisme dalam penegakkan operasi masker dengan cara mengoperasi kepada wisatawan yang sedang liburan dan masih ada yang tidak memakai masker.

Tahapan Pertama Personel Gabungan Gugus Tugas Kecamatan Pesanggaran mendapatkan 2 orang yang terjaring razia tidak pakai masker, mereka beralasan lupa tidak memakai masker dan agar dapat masker baru.

Tahapan Kedua Personel Gabungan Gugus Tugas Kecamatan Pesanggaran yang kedapatan sebagian diantara nya orang yang berumur dewasa yang tidak memakai masker, bahkan anaknya tidak dipakaikan masker oleh orang tuanya, hingga terjaring 5 orang.

Pada tahapan terakhir Personel Gabungan Gugus Tugas Kecamatan Pesanggaran mendapatkan kembali wisatawan khususnya anak-anak di bawah umur yang tidak memakai masker, sebanyak 4 orang.

Sanksi yang diberikan kepada pengguna jalan yang melintas adalah diberikan peringatan/teguran dan himbauan.

Danramil Pesanggaran Kapten Kav Makali menghimbau kepada pengelola wisata dan pengunjung untuk mematuhi protokol yang setan yang telah ditetapkan pemerintah,”ujarnya.

 

Solikin/Pendim.

Komentar