Foto : Razia
BANYUWANGI JEJAKKASUSNEWS.ID
Tak genap dua jam, razia kos-kosan yang dijalankan personil Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi berhasil menjaring 14 pelanggar. Dua belas diantaranya dibawa ke Markas Satpol PP lantaran tak mengantongi KTP.
“Dua belas itu masih di bawah umur. Mereka kita kasih pembinaan dan sanksi tindak pidana ringan. Nanti disidangkan dan wajib membayar denda kepada negara,” terang Anacleto da Silva.
Kepala Satpol PP Banyuwangi ini telah memerintahkan anggotanya untuk intensif melakukan penertiban penghuni rumah kos memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2019. Tindakan ini untuk mencegah penyalahgunaan rumah kos diluar peruntukkan.
“Lha tak sampai dua jam yang terjaring sudah banyak. Apalagi jika kita kencangkan operasi,” tukasnya.
Selain tak memiliki KTP, ada pula penghuni kos yang berduaan dengan lawan jenis di kamar. Petugas juga bertindak tegas dengan membawanya ke Markas Satpol PP.
“Alasannya hanya main, tapi apa yang diperbuat di dalam kamar sebelumnya kan kita tidak tahu. Apalagi pintu dalam posisi terkunci,” beber Anacleto da Silva.
Razia yang digeber petugas penegak perda itu menyasar kawasan Jalan Kepiting dan belakang Mal Ramayana. Kawasan ini merupakan langganan penertiban petugas dari Satpol PP maupun kepolisian.
“Pemilik kos akan kita beri teguran agar setiap penghuni yang menempati kamar menyerahkan kartu identitas diri. Tujuannya agar mudah dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya. (ari)
Komentar