KUDA BESI MILIK PENGUSAHA MERUSAK JALAN KABUPATEN

Berita Sidik Kasus.co.id

Muara Enim – Oknum pengusaha lokal di muara enim seperti negara dalam negara pemerintah dibuatnya tak berdaya, sangat terkesan begitu lemahnya pengawasan serta penindakan terhadap pelaku pengrusakan aset daerah di Kabupaten Muara Enim sebaliknya begitu beraninya oknum pengusaha sebagai pemilik alat berat ini tanpa halangan bisa melewatkan alat berat beroda besi dijalan aspal Islamic Center, Sabtu (25/04/2020).

Diduga kuat alat berat yang melintas dijalan aspal ini adalah jenis eksavator milik oknum pengusaha yang sebelumnya pernah dipermasalahkan perizinannya mendirikan poll alat berat dijalan Islamic Center Muara Enim.

Hal ini diketahui dan diketemukan oleh Tim Investigasi IWO Muara Enim ketika sedang melintas dijalan Islamic Center.

Tim investigasi kaget melihat aspal mulus dijalan Islamic Center sudah terkelupas. Setelah ditelusuri dari bekas roda besi yang berbekas dijalan aspal. Alat berat tersebut berasal dan dari sebuah poll milik seorang pengusaha.

M Ary Asnawi, Tim Investigasi IWO Muara Enim menyesalkan tindakan oknum ini. ” Hal ini adalah kesemena menaan oknum pengusaha , baik oleh pemilik alat berat maupun oknum yang memberi izin ” Ungkap melintas tersebut.

Dikatakan Awi, sangat naipnya perbuatan oknum ini, Pemerintah tukang membangun jalan, dia tukang merusaknya.

” Kami menduga alat berat tersebut adalah milik pengusaha yang sebelumnya pernah dipermasalahkan karena mendirikan poll alat berat dijalan Islamic Center. Belum tuntas permasalahan dugaan tidak mengatongi perizinan membangun poll alat berat, kini  oknum ini kembali berulah lagi meloloskan alat berat beroda besi dijalan aspal Islamic Center “Ungkap Awi.

“Akibatnya, jalan aspal yang sebelumnya mulus, kini mengalami kerusakan, pasalnya alat berat beroda besi melebihi MST lewat tanpa menpergunakan landasan papan ketika melintas diaspal ” Terang Awi.

” Kami anggap oknum ini sudah sangat berani, seperti tanpa ada yang mesti ditakutinya di Kabupaten Muara Enim ini ”  Awi mengeluhkan.

” Kami minta instansi yang terkait untuk segera meninjau mengenai dugaan pelanggaran oleh oknum ini, jangan tinggal diam, jangan pandang bulu, siapa yang mengizinkan alat berat tersebut” Pungkas Awi.

Dalam waktu yang sama Ketua advokasi ikatan wartawan online dan tim mengungkapkan akan melaporkan persoalan ini kepegak hukum bahwa oknum pengusaha diduga sudah melakukan pengrusakan aset negara ( rakyat) ketua advokasi IWO kab muara enim ELVANDES.HM.meng ungkapkan bahawa oknum pengusaha diduga sudah melakukan pelangar UU NO 38 tahun 2004 tentang jalan Bab Vlll pasal 63 dan 64 pada pasal 63 poin satu , dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan tergangunya pungsi jalan didalam ruang manfaat, jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1,5 miliar,ungkapnya

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ilham Yaholi ketika dikonfirmasi mengatakan sudah memerintahkan kasi Pengawasan PUPR untuk menindak lanjutinya.

” Sudah diperintahke kasi pengawasan tata ruang untuk menegur dan mengambil tindakan “Kata Ilham yaholi

Sedangkan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim belum dikonfirmasi.

(Aan/team)

Komentar