Kuat Dugaan TIPIDKOR DD Selama Tiga Tahun Berturut-turut, Kades Laluin Harus di Proses Secara Hukum

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA | Dugaan korupsi Dana Desa senilai kurang lebih Satu Miliar Rupiah. Yang diduga kuat dilakukan oleh oknum kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Provinsi Maluku Utara. Oknum tersebut saat menjabat sebagai Kades di periode pertama pada tahun 2017.

Dugaan Kejahatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Laluin, pada tahun 2018 senilai Rp.29.700.000, Tahun 2019 senilai Rp 463.509.346 dan di tahun 2020 senilai Rp 493.209.364.

Jadi ditotalkan selama tiga Tahun berturut-turut Senilai Rp 965.748.428 (Sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan Ribu empat ratus dua puluh delapan Rupiah).

Sementara, Kepala Desa Laluin Viki Salamat Kepada salah satu awak Media, Viki mengaku anggaran tersebut diduga di korupsi dan sebagian sudah dikembalikannya.

Iya benar. Saat itu saya di panggil dan diperiksa oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

“Saya terbukti melakukan Dugaan tindak pidana korupsi tetapi saya sudah melakukan pengembalian senilai Rp 500.000, 00 (Lima Ratus Juta Rupiah).” Kata Viki. Selasa ( 12/12/2023).

Iya benar, saya melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa ( DD) Laluin tanpa menjalani proses hukum.

Kemudian awak media mengejar Bukti Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti kuwitansi penyetoran pengembalian kerugian Negara.

Kepala Desa Laluin Viki Salamat, tidak dapat menunjukan adanya STTS atau kuwitansi pengembalian ke kas daerah.

Dia bilang Kuwitansi pengembalian ada dirumahnya.” Cetusnya. (Tim/Redaksi)

Komentar