Kuat Dugaan Pembohongan Publik, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA, – Protes demi protes soal hasil putusan sengketa Pilkades membanjiri seanteru Ibu kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang bermunculan dari seluruh warga Desa yang telah melakukan proses demokrasi ditingkat Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Beberapa Pekan lalu, belum juga usai sebab masih ada kurang lebih 4 desa lagi yang dilanjutkan dengan agenda Perhitungan Suara Ulang (PSU) salah satu di antaranya adalah Desa Karamat Kecamatan Kayoa.

“Bahwa dalam proses PSU itu, sempat mengejutkan publik Halmahera Selatan. Kenapa tidak, bahwa hasil PSU juga kejadiannya hampir sama dengan Proses Pemilihan yang terjadi di beberapa Desa sebelum nya, bahwa amukan warga, berupa protes hingga berujung pada tindakan Pengrusakan Fasilitas Umum dan lain sebagainya.” Ungkap, ketua DPC_ Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli pada awak media ini,via pesan Watshapp. Kamis,9/2/2023.

Kata Harmain, bahwa kejadian tidak nyaman terjadi di Desa Karamat Kecamatan Kayoa adalah Awalnya soal Pernyataan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten dalam Konferensi Pers sebelum Pelaksanaan dimulai, kurang lebih, pernyataan nya adalah “Desa Karamat Kecamatan Kayoa tidak ada yang namanya PSU” namun lagi-lagi pernyataan berbanding terbalik dengan pelaksanaan,

Pasalnya Desa Karamat juga masuk dalam register dan atau lampir Nama Desa yang langsungkan PSU, jika hal itu terjadi maka kuat dugaan Pembohongan Publik telah dilakukan oleh Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten.

“Tidak hanya mencermati pernyataan Oknum Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, akan tetapi menarik dicermati juga soal Polemik Oknum Calon Kepala Desa yang digugurkan dengan dalih bahwa ada dugaan Cakades juga terdaftar dalam Sipol KPU yang menerangkan bahwa yang bersangkutan Adalah Anggota Partai Politik, dan telah jelas yang bersangkutan digugurkan dalam pagelaran Pilkades tersebut.” cetusnya.

Lanjut, kembali meriview Calon Kepala Desa Karamat Kecamatan Kayoa, bahwa ada oknum Cakades diduga kuat terdaftar dalam Sipol KPU yang keterangan nya sama yakni Aktif Sebagai Anggota Partai Politik, oleh karena keaktifan nya dalam Partai Politik maka sudah seharusnya oknum Calon Kepala Desa tersebut harus Gugur karena itu adalah Perintah UU.

“Dari Risalah singkat pagelaran Pilkades di Desa Karamat Kecamatan Kayoa yang kuat dugaan ada oknum Calon Kepala Desa telah terdaftar dalam Sipol KPU sebagai Anggota Partai Politik, maka diminta Bupati tegas menegakkan Keadilan Hukum, demi mendapatkan Kepastian Hukum bagi setiap orang yang di Negeri ini.” imbuhnya.

Masih dia. Oleh karena itu, Oknum Calon Kepala Desa Karamat Kecamatan Kayoa yang diduga kuat terdaftar dalam Sipol KPU sebagai Anggota Partai Politik atas nama Irwan Rauf, maka diminta agar digugurkan dalam kontestasi tersebut, sehingga tidak ngambang arah penerapan regulasi oleh Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Bupati Halmahera Selatan, Bapak Hi Usman Sidik mewakili Pemerintah Daerah, harus bijak dalam pengambilan keputusan. Sehingga tidak terkesan ada tebang pilih penerapan regulasi nya, sulit dibayangkan jika oknum Calon Kepala Desa Karamat Kecamatan Kayoa tidak ditindak tegas untuk digugurkan dan atau dibatalkan menjadi kontestan Calon Kepala Desa.

“Perlu diketahui bahwa Beberapa Oknum Calon Kepala Desa yang telah Gugur karena terdaftar dalam Sipol KPU sebagai Ketua dan atau Anggota Partai Politik Yakni Kepala Desa Lata-lata dan Kepala Desa Belang-belang.” terangnya. (Jek/Redaksi)

Komentar