Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Kuasa Hukum warga pelanggan perusahan listrik negara (PLN) desa tolong kecamatan lede kabupaten pulau taliabu bakal mengajukan gugatan perdata class action ke pengadilan negeri kelas II bobong.
hal ini disampaikan Hitno Kossi kuasa hukum warga ,sudah cukup lama warga bersabar selama kurang lebih 6 tahun untuk mendapatkan aliran listrik yang dijanjikan pihak PLN ranting bobong namun sampai saat ini belum juga ada kepastian.
” janji yang pernah disampaikan pihak pln pada beberapa tahun lalu bahwa warga tolong akan mendapatkan aliran listrik itu hanya modus agar warga membayar meteran dan biaya pemasangan ” ucap nya.
terkait hal ini kuasa hukum bakal mengajukan gugatan perdata class action ke pengadilan negeri atas kerugian yang dialami warga desa tolong dimana sudah hampir enam tahun tidak mendapatkan hak meraka sebagai pelanggan listrik.
“sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan”
harapan saya kiranya pihak pln dalam hal ini kepala pln ranting bobong.
Kapala PLN bobong ,harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga karena ada kurang lebih ada 47 pelanggan yang sudah kurang lebih 6 tahun hanya membayar biaya pemasangan dan meteran namun belum menikmati dan mendapatkan hak mereka untuk menikmati penerangan. tegasnya ,” Praktisi Hukum , Hitno
Komentar