Kuasa Hukum Warga Desa Tlong, Bakal Gugat PLN Ranting Bobong Ke PN Bobong

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG – Kuasa  Hukum warga pelanggan perusahan listrik negara (PLN)  desa tolong kecamatan lede kabupaten pulau taliabu bakal mengajukan gugatan perdata  class action ke pengadilan negeri kelas II bobong.

hal ini disampaikan Hitno Kossi kuasa hukum warga ,sudah  cukup lama warga bersabar selama kurang lebih 6 tahun untuk mendapatkan  aliran listrik yang dijanjikan pihak PLN ranting bobong namun sampai saat ini belum  juga ada kepastian.

” janji yang pernah  disampaikan pihak pln pada beberapa  tahun lalu bahwa warga tolong akan mendapatkan aliran listrik  itu hanya modus agar warga membayar meteran dan biaya pemasangan  ” ucap nya.

terkait hal ini kuasa hukum bakal mengajukan gugatan perdata class action ke pengadilan negeri atas kerugian yang dialami warga desa tolong dimana sudah hampir enam  tahun tidak mendapatkan hak meraka sebagai pelanggan listrik.

“sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan”
harapan  saya kiranya pihak pln dalam hal ini kepala pln ranting bobong.

Kapala PLN bobong ,harus bertanggung  jawab atas kerugian yang dialami warga karena ada kurang lebih ada 47 pelanggan yang sudah kurang lebih 6 tahun hanya membayar biaya pemasangan  dan meteran namun belum menikmati dan mendapatkan hak mereka untuk menikmati penerangan. tegasnya ,” Praktisi Hukum , Hitno

Komentar