Berita. Sidikkasus.co.id
Kuasa hukum Ramlan Tanjung alias Marlan mencurigai, beroperasinya AMP milik Kliennya berstatus sengketa yakni dalam sitaan.Tapi leluasa dipakai pelapor yaitu T Irsyadi. ‘Luar biasa.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ramlan Tanjung, Kartoyo SH. MH. MM didampingi rekannya Zulfikli Lumbangaol SH pada sidikkasus.co.id. usai mengikuti sidang dipengadilan Negri Sinabang. 3/12/19.
Itu sebabnya, selaku kuasa hukum Ramlan, ia melayangkan laporan hukum, Aduan dengan perihal keberatan itu ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Kapolda Aceh, Irwasda Polda Aceh, Dir Propam Polda Aceh, Dir Reskrim Polda Aceh dan Polres Simeulue.
“ Sesuai surat yang dikeluarkan pengadilan negri Sinabang nomor 11/Pen.Pin/2018/PN.Snb tanggal 5 Maret 2018 dan surat penyitaan nomor SP. Sita/14/III/Res.1.11./2018/Reskrim tanggal 12 maret 2018, terang Dia ( red- Kartoyo) menegaskan bahwa aset klien kami Ramlan yang ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan, sejalan dengan ini, AMP klien kami disita. Tapi fakta dilapangan, ternyata AMP dioperasikan secara diam diam oleh Irsyadi. Inikan luar biasa” ucap Kartoyo.
Ia berencana akan melabuhkan persoalan kliennya (Ramlan) ke Mahkamah Agung dan Mabes Polri.” kita bertekad akan terus menempuh upayah hukum demi keadilan ,” tandasnya.
Disisi lain, humas pengadilan Negri Sinabang yang dikonfirmasi beberapa awak media Selasa, 03/12/2019 bahwa, mengaku tak mengetahui jika AMP tersebut beroperasi. Namun, ia bejanji akan mengakomodir pertanyaan wartawan pada ketua Pengadilan.
“ Soal ini, kita belum ketahui secara pasti, tapi akan kita akomodir ke ketua pengadilan,”singkat humas Pengadilan Negri Sinabang Rahmawan SH.
Bung Madi.
Komentar