Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA – Kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) Hendri, Iskandar Halim SH MH, melaporkan oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ke Kadiv Propam Mabes POLRI, Rabu 9 September 2020.
Berdasarkan laporan SPSP 2/2463/IX/2020/ Bagyanduan, melaporkan Kasubdit II Ditkrimsus AKBP Josua AM Tampubolon, Kanit 4 Subdit II Ditkrimsus dan Banit 4 Subdit II Ditkrimsus Bripka Suprianto di Polda Sumatra.
Laporan itu, berdasarkan atas dugaan ketidak Profesionalan yang telah dilakukan oleh oknum penyidik Polda Sumut tersebut.
“Pengaduan ini di sampaikan dan mohon kepada Kadiv Propam
Polri untuk dapat sekaligus memberikan perlindungan Hukum terhadap Klien kami PT Kawasan Kurma Indonesia, “kata Iskandar Halim.
Iskandar meminta, Kadiv Propam Polri menindak lanjuti laporan kami, agar oknum penyelidik dapat diberikan sangsi demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia ini, sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2002 dan Peraturan Kapolri tentang managemen Penyelidikan dan Penyidikan sesuai KUHP serta ketentuan hukum yang berlaku lainnya.
“Dalam Pasal 3 huruf (c) PP. No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa dalam rangka kehidupan bernegara dan
bermasyarakat, anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara,
Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, “kata Iskandar Halim.
Halim menuturkan, berdasarkan ketentuan ini, maka
anggota Polri tidak diperbolehkan melakukan setiap perbuatan yang dapat mengurangi
kehormatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5 menyatakan, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: (a) melakukan hal-hal yang dapat
menurunkan kkehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia (d) bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung
atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
Dan Pasal 6 menyatakan: Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilarang: (q) menyalah gunakan wewenang.
“Bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia – (Div Propram)
adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggungjawab kepada
masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI yang
disingkat Div Propam POLRI sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada langsung dibawah Kapolri, “ucap Iskandar.
Iskandar mengatakan, tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan
ketertiban dilingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya
penyimpangan tindakan anggota/pns POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara
kerjanya.Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut
Pusat/Pus (Pus Paminal, Pus Bin Prof dan Pus Provost) :
Fungsi pertanggung jawaban profesi dipertanggung jawabkan kepada Pus Bin Prof.
Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggung jawabkan kepada Pus
Paminal. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI
dipertanggung jawabkan kepada Pus Provos.
(Anhar Rosal)
Komentar