Kuasa Hukum Laporkan Cabup dan Cawabup Jalur Independen ke Mapolres Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Kuasa hukum Mursid Ar Rahman.S.H resmi melaporkan kasus dugaan Pencatutan Indentitas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Independen ke Mapolres Pulau Taliabu.

Pasalnya. Ada Masyarakat Yang datang mengadu ke kantor hukum kami atas dugaan Pencatutan identitas yang di gunakan untuk Kepentingan Politik untuk jalur calon independen.

Betul hari ini, saya sebagai kuasa hukum Mendampingi Clien kami resmi Melaporkan Tiga nama Dalam Dugaan tindak pidana Pencatutan Nama tersebu di antaranya Dedi sebagai Staf desa, Abidin Jaaba sebagai kandidat independen dan Dedy Mirzan sebagai Wakil independen.

Dengan laporan Polisi Nomor LP/35/VIII/2024/SPKT/Polres Pulau Taliabu/Polda Maluku Utara.

Dengan demikian dasar laporan kami karena Perbuatan tersebut Melanggar Undang-undang dasar 1945 pasal 28(G) Ayat 1 dan pasal 67 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Data pribadi tahun 2022.

“Ini merupakan tindak pidana Murni karena Mengambil data Pribadi seseorang tanpa diketahui Maksud dan tujuannya itu adalah Pelanggaran Yang masuk dalam Perlindungan data pribadi” Ungkap dalam press release nya. Selasa (20/8/24).

Diketahui bahwa Clien kami mengira bahwa pengambilan data tersebut untuk bantuan di desa tetapi ternyata di gunakan untuk kepentingan politik calon independen.

Dengan ini Clien kami merasa keberatan atas Tindakan staff desa dan calon independen tersebut Karena mengambil datanya Tidak Di beritahukan untuk apa.

Hal ini sangat gila dan miris Menurut saya, karena Masyarakat Di bohonggi dengan cara seperti ini.

“Atas perbuatan seperti ini harus menjadi perhatian bersama Agar Para pemangku kepentingan untuk tidak membodohi masyarakat dengan mengambil indentitas Tanpa Di tau maksd dan tujuannya.” tandasnya. (Red)

Komentar