Kuasa Hukum Kades Samuya Desak Bupati Segera laksanakan Putusan PTUN Ambon

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG – Bupati Pulau Taliabu Aliong diminta melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Tertanggal 18 Maret 2020 yang telah jelas – jelas Membatalkan Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 Tentang Pemberhentian kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu, Mahyudin Sinondeng dan Pengangkatan Plt camat Taliabu Timur selaku Penjabat Kepala Desa Samuya.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kuasa Hukum Kades Samuya Mustakim La Dee ketika dikonfirmasi fajar malut via handphon (22/3) kemarin, menurutnya, meskipun Bupati Pulau Taliabu akan melakukan upaya hukum banding atau kasasi terkait hasil putusan PTUN ambon yang telah mengabulkan permohonan penggugat namun Bupati Pulau Taliabu harus melaksanakan putusan pengadilan yang Mewajibkan Tergugat utuk mencabut Keputusan Bupati No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu Tanggal 1 Juli 2019.

‘Prinsipnya, Laksanakan itu putusan karena dalam amar putusan itu walaupun dong ajukan upaya hukum banding maupun kasasi, tetapi kepala desa Samuya Mahyudin Sinondeng tetap harus menjabat Kepala Desa Samuya untuk melaksanakan Tugas dan wewenang Kepala Desa, dan untuk Penjebat Kades Samuya agar tidak lagi menjalankan Tugas -Tugas Penjabat Kades Samuya, karena itu perintah putusan pengadilan Tata Usaha Negara Ambon” Jelas Mustakim

Mustakim juga menilai, upaya hukum banding maupun kasasi yang akan ditempuh Bupati Pulau Taliabu selaku Tergugat sebagaimana yang disampaikan Kabag hukum dibeberapa media baru – baru ini sangat tidak memiliki ruang untuk memenangkan kasus tersebut karena BPD Desa Samuya dan Anggotanya telah mengakui bahwa pihaknya tidak pernah melakukan musyawarah atau mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Samuya Mahyudin Sinondeng,

“Berkaitan dengan Fakta hukum dalam Persidangan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan nya Bahwa Ketua BPD dan 5 orang Anggota BPD menyatakan TDK pernah melaksanakan Musyawarah dan mengusulkan Pemberhentian Kepala Desa Samuya Mahyudin Sinondeng, karena Surat Penyampaian itu hanyalah Laporan maslah penjualan beras rastra dan SK Pemberhentian Kades Samuya Mahyudin Sinondeng yang diterbitkan oleh Bupati Pulau Taliabu juga nyatanya Cacat Subtansial ” katanya.

Dia beralasan, dalam konsideran SK Bupati Pulau Taliabu NO 84 Tentang Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Kades Samuya itu dengan jelas dasar dalam memperhatikan Menggunakan Nomor Surat Camat sebagai Dasar Pemberhentian dan sangat jelas yang menjadi Proses Pemberhentian Kades Samuya Mahyudin Sinondeng adalah dugaan Penjualan Beras Raskin atau Rastra sementra berdasarkan Fakta – fakta hukum dalam persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim yang di dasari dari hasil audit Inspektorat yang di sampaikan oleh Andarias Barunggu Saksi Tergugat dan Sekretaris Desa Samuya Bahar Wakano yang menjual beras Raskin adalah Sekdes, bukan Kepala Desa Samuya Mahyudin Sinondeng, sehingga pemberhentian kades Samuya dengan dasar itu dinilai salah dan keliru.

“Sehingganya Bupati Pulau Taliabu agar melaksanakan Putusan PTUN Ambon dan penjabat kepala desa Samuya yang juga adalah camat Taliabu Timur untuk tidak melaksanakan kewenangan penjabat itu karena sekarang telah resmi dikembalikan jabatan kepala desa Samuya atau ditunda pelaksanaan Keputusan Bupati Pulau Taliabu No 84 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Samuya dan Pengangkatan penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu, meskipun dong ada upaya hukum banding” tegasnya.

Jika Putusan pengadilan Tata Usaha Negara ini tidak dilaksanakan Bupati Taliabu dan Penjabat Kepala Desa Samuya yang tetap melaksanakan Tugas-Tugas dan wewenang Penjabat Kades Samuya, maka ini bagian dari tindakan melawan Hukum sehingga patut kiranya Penjabat Kades Samuya yang tanpa hak dapat kami laporkan secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena menindaklanjuti Pernyataan Kabag Hukum telah salah dan keliru yang masi melaksanakan Tugas Tugas Kepala Desa Samuya adalah Penjabat maka dengan jelas Kabag Hukum sangat tidak memahi Hukum dan Putusan PTUN Ambon

Sementara itu, Kepala bagian Hukum setda Pulau Taliabu ketika dihubungi via whatsapp belum lama ini mengatakan keputusan Hukum PTUN Ambon belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sebab kasus tersebut masih akan dilanjutkan pada tahapan banding sehingga kepala desa Samuya masih tetap dijabat oleh camat Taltim sebagai penjabat kades menggantikan mahyudin sinondeng. *(jakson)*

Komentar