Foto : Kuasa Hukum ‘AM’, Mahmud, SH
Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Kuasa Hukum dari ‘AM’, Mahmud, SH., meminta pihak Polres Lumajang menunda proses penyidikan perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Pasalnya saat ini ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) terkait masalah ini. Dimana Direktur PT Bumi Subur dan Oknum DPRD selaku tergugat.
Mahmud sudah melayangkan permohonan penundaan itu ke Sat Reskrim Polres Lumajang. Ia meminta kepolisian menunda penyidikan hingga ada putusan dari PN.
“Saya mengajukan permohonan penundaan penyidikan ke Kasat Reskrim. Alasannya itu biar tidak terjadi tumpang tindih atau simpang siur masalah yang berkaitan dengan dugaan pencurian ini,” katanya, Kamis (9/7).
Karena menurutnya saat ini jumlah kerugian yang dialami PT Bumi Subur pun masih simpang siur. “Sebenarnya kerugian PT Bumi Subur berapa, apakah Rp 15 miliar, Rp 4 miliar, Rp 1,4 miliar, atau tidak ada kerugian sama sekali,” tegas Mahmud.
Dirinya juga khawatir keputusan atau kesimpulan dari Polres dan Pengadilan Negeri tidak sinkron. “Ini kan nanti kalau di pengadilan ketemunya berapa, polres berapa ini kan gak sinkron jadi tumpang tindih. Nanti pengadilan menyimpulkan A, Polres menyimpulkan B. Pengadilan ternyata sesuai fata persidangan tidak sejalan dengan polres, ini untuk menghindari tumpang tindih,” katanya.
Mahmud menambahkan, dalam perkara hukum harus bicara payung hukum. “Kalau tidak ada payung hukum namanya debat kusir. “Ada di pasar 81 KUHP istilahnya pra yudisial, ada pra sengketa sebelum masuk ke pokok persoalan. Ini kan ada dugaan pencurian, sebelum masuk ke pencurian, periksa dululah ke PN terkait lain-lain,” ujarnya. (Ria)
Komentar