Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUWANGI – Sesuai dengan ketentuan undangan yang di luncurkan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop) Banyuwangi, mempertemukan kedua belah pihak baik nasabah deposan dan pihak KSP Darma, Kamis 05/08/21.
Usai pertemuan tersebut, Ida Larasati selaku Kabid Diskop yang memberikan ruang dalam mediasi itu mengatakan, “Jadi kita di sini hanya memberikan ruang terhadap pihak yang memberikan deposito dan pihak KSP, kita tidak bisa mengadili, dalam pertemuan ini sudah ada solusi dan kesepakatan dari kedua belah pihak, “jelas kata Ida dengan tegas.
Aris saat di temui awak media mengatakan,” barusan kita sudah di pertemukan dan sudah ada kesepakatan dengan di ketahui oleh dinas itu sendiri, yang mana pihak KSP akan jual beberapa asetnya yaitu mobil dan beberapa aset tanah untuk mengembalikan uang saya, dan saya minta secepatnya agar keuangan saya di kembalikan, kata secepatnya itu saya beranggapan 1 Minggu, 2 Minggu atau 1 bulan uang saya dapat kembali, “ucapnya.
“Akan tetapi tidak di temukan kesepakatan tersebut, karena pihak KSP tidak menyebutkan kapan akan mengembalikan dana nasabah, terkesan KSP hanya Mengulur waktu. Nasabah akan toleransi dan menunggu serta memberi kesepakatan KSP, 3 Minggu maksimal 1 bulan, kalau sampai waktu tersebut masih tidak ada itikad baik, nasabah akan mengambil langkah – langkah sesuai hak hukum yang berlaku.”
Edi/Indah
Komentar