Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUWANGI – JATIM Terkait dugaan ketidak komitmenan pihak KSP DARMA Jajag Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi, terhadap kedua nasabah yang melakukan Deposito dengan nilai 500 dan 100 juta, dalam kejadian itu, terekam jelas suara seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari pemilik KSP mempersulit tim media untuk bertemu guna konfirmasi terhadap pimpinan KSP inisial RC.
Pengenalnya mana mas saya foto copy, kalau kita tidak di kasih kartu pengenalnya untuk di foto copy, maka tidak bisa ketemu dengan suami saya, kata perempuan tersebut, menurut salah satu perwakilan dari tim awak media tersebut mengatakan,” bahwa di persulitnya peliputan tersebut berawal pada saat wartawan mengisi buku tamu dan di minta identitasnya untuk di foto copy,” Kamis 29/07/2021.
“Untuk melakukan konfirmasi, kami rasa pertama kami dan rekan – rekan (tim media) isi buku tamu dan bahkan sudah memperlihatkan id!-card kami hanya saja perempuan yang mengaku istri dari pemilik KSP tersebut masih meminta id -card untuk di foto copy, “ujar awak media.
Bahkan jika tidak di berikan, maka wartawan tidak bisa menemui pimpinan KSP dan salah satu karyawan Koperasi tersebut mengatakan kalau pimpinan koperasi sedang penagihan diluar, sedang kan pihak istrinya mengatakan suaminya dalam masa Isoman (Isolasi Mandiri).
Komentar Imam Imron Selaku DPP LSM Cakrawala Nusantara mengatakan,” jika pihak koperasi tidak komitmen untuk mencairkan Deposito yang sudah lewat masa waktu perjanjian atau kesepakatan sesuai kwitansi yang ada maka akan kita koordinasikan dengan pihak Penegak hukum dan kasus ini akan kita kawal sampai tuntas, agar hak – hak nasabah di penuhi oleh KSP Tersebut, ” terangnya.
Sedangkan ketika kita mengingat tentang UU pers no 40 tahun 1999,
Barang siapa yang menghalang – halangi pekerjaan Pers dapat di pidana dengan kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta.” Pungkasnya.”
Edi/Indah
Komentar