Berita sidikkasus.co.id
TERNATE – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Ternate provinsi Maluku Utara memberikan detline KM Cahaya Arafah selama lima hari kedepan terhitung mulai tanggal 15-20 Januari 2020 Untuk melengkapi Dokumen/persyaratan kapal.
“Kami dari KSOP sudah mengevaluasi kepada pihak KM Cahaya Arafah.selain itu, memberikan detline waktu sampai tanggal 20 januari untuk melengkapi persyaratan kapal dalam pelayaran,”Ujar Kasi Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penjagaan (KBPP) KSOP Kelas II Ternate, Slamet, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (16/1/2020).
Lanjut dia, untuk membantu proses pelayaran berjalan baik, dirinya meminta kepada Pemilik KM. Cahaya Arafah GT. 110 telah membuat surat pernyataan. Dimana, bunyinya surat pernyataan tersebut bahwa ABK Andi Nursamsu alias Syami dan Koki Fauji alias Ongen di istrahatkan sementara waktu agar proses hukum kasus penganiayaan tidak terganggu.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa dalam pelayaran KM. Cahaya Arafah yang bertolak dari pelabuhan Bastiong tujuan pelabuhan Saketa tanggal 15 Januari 2020 pukul 21.00 Wit tidak mengikutsertakan kedua belapihak yang bertikai dalam pelayaran. Pernyataan ini ditandatangani langsung oleh pemilik Kapal H. Andi,”Paparnya.
Selain itu, ada juga surat pernyataan dari Nahkoda ditujukan ke pemilik agen pelayaran. dalam satu surat menyatakan bahwa ada terjadi peristiwa penganiyayan dan masih dalam proses penyelesayaan secara kekeluargaan atau secara hukum.Untuk itu, KM Cahaya Arafah bertolak dari Bastiong menuju Saketa tanpa kedua belapihak yang bersengketa dalam pelayaran.
“Sesuai mekanisme dan regulasi keberangkatan kapal, KKM nya/Perwira kapal harus 4 orang terdiri dari Nahkoda, Molem 1 KKM dan Juru Mudi,”Oleh karena itu, seluruh persyaratan termasuk awak kapal itu dipenuhi,”Pungkas Slamet sembari menegaskan, jika waktu yang di berikan sampai tanggal 20 Januari itu tidak di penuhi maka KM Cahaya Arafah tidak bisa berlayar. (savi)
Komentar