Kritik Pedas Dosen Fakultas Hukum Sriwijaya

Berita sidikkasus.co.id

PALEMBANG – Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam hal Penanganan Virus Corona (Covid-19) dikritik oleh Dr. Saut P. Panjaitan S.H.,M.H, Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.

Menurut Dosen Senior Fakultas Hukum Sriwijaya itu,
Peraturan Walikota Palembang itu sudah dapat diberlakukan.

Akan tetapi, agar efektif, Peraturan Walikota itu masih memerlukan peraturan pelaksana melalui SK Walikota.

“Beberapa keputusan ketua gugus tugas Covid-19 Kota Palembang mengenai beberapa hal yang dikecualikan dalam penerapan PSBB Palembang hingga hari ini masih ditunggu,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa sosialiasi dan sanksi PSBB Palembang seharusnya bisa dilakukan secara bersamaan.

Ia menilai, Pemerintah Kota Palembang terlambat dalam melaksanakan PSBB. Agar lebih efektif dan lebih cepat didalam penerapan, PSBB Palembang dapat diterapkan dengan melakukan sosialisasi sekaligus penerapan sanksi.

“Semestinya sosialisasi lebih dulu, tapi karena kita terlambat menerapkan PSBB di Palembang, keduanya bisa dijalankan bersama-sama,” bebernya.

Menurut dia, sanksi yang dimaksudkan adalah sanksi administratif. Bersifat edukatif bagi pelanggar, agar efek jera bisa berjalan dengan efektif.

Misalnya, dengan cara memberi masker dan wajib memakai masker di depan petugas pada saat terjaring razia.

“Hal ini harus dilakukan sebelum sanksi lain seperti kerja sosial, denda dan sanksi administratif diberlakukan,” tegasnya.

Menurut dia, dalam pandangan hukum administrasi publik, bukan pembahasan Peraturan Walikota yang lambat disahkan, tapi penerapan kebijakan PSBB di Kota Palembang terlambat.

Seharusnya pembahasan mengenai PSBB sudah dilakukan, jika itu dilakukan keterlambatan ini tidak terjadi.

Ia sangat menyayangkan sikap pemerintah Kota Palembang karena tidak menerapkan PSBB lebih awal.

Disaat jumlah pasien positif Covid-19 smakin membludak signifikan, penerapan PSSB masih baru dibahas.

“Itu artinya, Pemerintah Kota Palembang tidak tanggap terhadap wabah Covid-19 pada hal ini bersifat pandemi,” tuturnya.

(Adeni Andriadi)

Komentar