BITUNG, JKN -Sepanjang tahun 2016 lalu, berita tentang kaburnya narapida kerap menghiasi media massa. Salah satu penyebabnya kondisi rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas. Hal ini cukup membawa perhatian terhadap kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna menjadikan penyelesaian masalah over kapasitas rutan dan lapas menjadi perhatian sekaligus capaian hasil kinerja di tahun 2016. Gelontoran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 plus dana tambahan sebesar Rp 2 trilun uang dipakai untuk membangun lapas atau rutan.
Selain itu juga dana itu dipakai guna penanganan over kapasitas, high risk, serta pembangunan lanjutan yang tersebar pada 58 satuan kerja, serta pembangunan atau renovasi lapas di 23 satuan kerja. Hal inilah yang menjadi bahan acuhan yang di sampaikan oleh Kalapas kelas II B kota bitung Danang agus priyanto ketika reporter jejak kasus news menyambangi lapas bitung 24 juli 2018. Menurutnya,” lapas yang dibangun sejak tahun 2003 silam hingga nsaat ini belum pernah di renovasi ataupun penambahan gedung baru, padahal menurutnya gedung lapas kelas II B bitung perlu adanya penambahan gedung dan ruangan.
Akan tetapi menurut danang lapas yang dihuni 376 napi dan tahanan dengan pembagian setiap bilik (kamar) biasa mencapai 14 sampai 15 orang.
Namun demikian menurut danang selama ini baik napi maupun yang masih berstatus tahanan tetap patuh terhadap aturan. Lebih lanjut danang sampaikan yang mana untuk masalah kamar semua disamaratakan tanpa dibeda bedakan termasuk pelanggaran tipikor yang berjumlah tiga orang. Disis lain penghuni lembaga pemasyarakatan diberikan binaan atau sering disebut warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Ada beberapa hasil kreatifitas yang cukup bagus para warga binaaan pemasyarakatan yang diantaranya pembuatan kaligrafi serta pencetakan batako serta banyak hal lain yang seluruhnya hasil kreatifitas warga binaan pemasyarakatan pungkasnya. (erlangga)
Komentar