PAGARALAM. JKN – Setelah keluarnya surat dari KPU RI Nomor 739 PY.04-RD/03/KPU/VII/2018 tanggal 23 tahun 2018 yang merupakan tindak lanjut surat dari panitera Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 14/PAN.MK/7/2018 prihal penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikita tahun 2018 di Mahkama Kostitusi (MK) yang diterima oleh KPU Pagaralam.
Maka,Kamis (26/7) bertempat di Gedung Serbaguna SD Negeri 74 Gunung Gare Kota Pagaralam menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilkada Kota Pagaralam 27 Juni 2018 lalu.
Seperti sudah diketahui bersama,dalam rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU bahwa paslon nomor urut 2 (dua) yakni Alpian Maskoni dan Muhammad Fadli (Alfad) merupakan paslon dengan perolehan suara terbanyak dengan angka 23.275 suara,kemudian diurutan kedua ada pasangan nomor urut empat yakno Novirzah -Suharindi (NS) dengan perolehan suara 18.708 kemudian ada paslon nomor tiga yakni Hj.Ida Fitriati -Armansyah (IdaMan) dengan suara 16.265.
Diurutan ketiga ada pasangan nomor urut 6 Gunawan-Febrianto 11.833,posisi kelima ada paslon nomor urut lima yaitu Ludi Olianasyah-A.Facahri dengan perolehan suara 11.668 kemudian posisi terakhir ada pasangan nomor urut 1 Hermanto-Musabaqoh dengan perolehan suara 1.970 suara.
Artinya dengan hasil tersebut KPU Kita Pagaralam menetapkan Alpian Maskoni-Muhamad Fadli (AlFad) sebagai paslon terpilih sebagai Walikota dan Walikota Pagaralam terpilih priode 2018-2023 yang dituangkan dalam berita acara pleno nomor : 165/BA/KPU.KOTA-PGA/2018 dan surat keputusan KPU nomor : 42/KPTS/KPU-KOT.PGA/2018.
Ketua KPU Pagaralam Boy Archand dalam sambutanya mengatakan,dengan ditetapkan paslon terpilih ini artinya tahapan pilkada Kota Pagaralam sudah hampir selesai dan tinggal menunggu proses pelantikan.
“Hal ini sebagai dasar bagi KPU untuk usulan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pengesahan terhadap paslon terpilih,”tukasnya.
Boy mengatakan,KPU akan menyampaikan hasil ini kepada DPRD untuk diusulkan oleh Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penetapan pengesahan (Helmi)
Komentar