Berita sidikkasus.co.id
Sintang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Aula Serantung Waterpark Jalan Mungguk Serantung pada Kamis, 9 Januari 2025.
Rapat Pleno dipimpin oleh Edy Susanto selaku Ketua KPU Kabupaten Sintang didamping Komisioner KPU Sintang lainnya. Hadir dalam rapat pleno tersebut Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilh yakni Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny, Komisioner Bawaslu Sintang, Helmi Staf Ahli Bupati Sintang, Anggota Forkopimda Sintang, Partai Politik, Pimpinan OPD dan tokoh masyarakat.
Edy Susanto Ketua KPU Sintang menyampaikan seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Sintang sudah bisa berjalan aman, damai dan lancar sesuai aturan yang ada.
“itu semua berkat dukungan nyata dan doa dari semua pihak. Di 1.038 TPS, 406 desa dan kelurahan, 14 kecamatan, semua tahapan pilkada berjalan dengan aman dan damai sehingga sampai saat ini, kita bisa menunjukan bahwa Kabupaten Sintang dapat melaksanakan pesta demokrasi. Meskipun kita jauh dari pusat ibukota, tetapi kita bisa menunjukan bahwa Sintang dalam proses tahapan demokrasi dapat menjunjung tinggi nilai demokrasi, harkat dan martabat setiap pemilih. Kami mengucapkan terima kasih atas semuanya. Maka hari ini, kami akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih” terang Edy Susanto.
Edy Susanto Ketua KPU Sintang selanjutnya membacakan Berita Acara KPU Kabupaten Sintang tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024.
“penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Sintang, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, penetapan KPU Sintang tentang penetapan hasil pemilihan dan surat KPU RI tentang penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 6 Januari 2025” terang Edy Susanto.
“berdasarkan hal diatas, maka kami menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 adalah Pasangan nomor urut 3 Gregorius Herkulanus Bala-Florensius Ronny meraih suara terbanyak mencapai 102.046 dengan persentase 40,88 persen dengan partai politik pengusung Partai Nasdem, Gerindra, Perindo, PSI, dan PKB” terang Edy Susanto.
Selanjutnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Sintang tersebut diserahkan kepada DPRD Kabupaten Sintang, Partai Politik, Pasangan Calon Terpilih dan Bawaslu Sintang.
Pewarta kepala perwakilan media sidikkasus.co.id.kalbar.
A,Rezaly,s
Komentar