KPU Kabupaten Blitar Sosialisasi Terkait Peraturan KPU No.5 Tahun 2020

Berita Sidikkasus.co.id

BLITAR – KPU Kabupaten Blitar laksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 bersama Partai Politik, stakeeholder, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Media. Acara ini bertempat di gedung Grand masion II, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Selasa, 23/06/2020.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa melalui M. Bahakudin, Divisi Sosialisasi SDM dan Pertisipasi Masyarakat menjelaskan, bahwa peraturan KPU No. 5 tahun 2020 yakni tentang perubahan ketiga atas perubahan peraturan KPU No.15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Kata Bahakudin, setelah terbitnya peraturan tersebut tahap-tahapan yang sempat diberhentikan akibat pandemi Covid-19, maka sekarang sudah bisa dilanjutkan kembali. Dan hari ini diadakan sosialisasi tahapan tersebut kepada partai politik, stakeholder dan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan adanya sosialisasi masyarakat dapat mengetahui adanya perubahan jadwal, dimana per tanggal 15 Juni kemarin tahapan itu sudah bisa aktif kembali, seperti pengaktifan kembali badan Adhoc PPK,” ujarnya. Kata dia, kemudian KPPS karena dalam waktu dekat tanggal 24 Juni mendatang akan dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diteruskan dengan pencoklitan (pencocokan dan Penelitian).

Bahakudin menambahkan, petugas tersebut merupakan ujung tombak di lapangan bagi kerja KPU. Nantinya ia meminta pada semua petugas agar bekerja maksimal dalam melakukan verifikasi ulang.

“Karena proses verifikasi tersebut akan menentukan partisipasi pemilih, dan sekaligus akan menjadi salah satu tolak ukur pekerjaan penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Sementara itu, juru bicara gugus tugas penanganan penyebaran Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti mengatakan, sangat mengapresiasi upaya KPU dengan kesiapan tahapan tahapan Pemilukada 2020 dengan tetap menerapkan standart protokol kesehatan selama pandemi covid 19.

“Saat dilapangan nanti penyelenggara pemilu, petugas di TPS dan para pemilih, nati diterapkan peotokoler kesehatan,” kata dia.

Kata Yekti, nanti semua harus memakai masker, hand sanitaser dan di TPS disediakan air yang mengalir untuk mencuci tangan. Semua itu diberlakukan untuk mencegah penularan virus corona saat pencoblosan nanti. (SJ)

Komentar