KPU Kabupaten Blitar Akan Tetap Gelar Pilkada Di Masa Covid-19 Dengan Mengoptimalisasi Anggaran Sebesar 5 M.

Berita Sidikkasus.co.id

BLITAR – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 InsyaAllah akan di gelar pada Tanggal 9 Desember 2020.

KPU Kabupaten Blitar tinggal menunggu Surat Keputusan dari KPU Pusat. Hal ini di katakan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, SH.MH Selasa 9 Juni 2020.
“Persiapan menjelang Pilkada Kabupaten Blitar terus kita lakukan berdasarkan pertemuan KPU, Bawaslu dan DPR RI disepakati tahapan pilkada  pada Tanggal 15 Juni 2020, dan untuk itu kami dari KPU Kabupaten Blitar langsung melakukan koordinasi dengan TAPD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar untuk melakukan persiapan persiapan.”Terangnya.

Masih menurut Hadi Santosa, pada saat yang lalu pihaknya melakukan RDP dengan KPU Pusat,”Disitu kita di haruskan melakukan Optimalisasi Anggaran untuk melakukan Restruktulisasi kegiatan,serta anggaran kita, rencana kegiatan untuk disesuaikan dengan situasi Pandemi.”Tandasnya.

“Hasil dari koordinasi dengan TAPD dan Pemerintah Daerah, kita sepakati untuk melakukan optimalisasi Anggaran sebesar 5 Milyar, yang kedua kita juga sepakat untuk menambah jumlah TPS sebanyak 200 TPS.”Tambahnya.

Penambahan ini atas intruksi dari KPU Pusat untuk menghindari penumpukan massa,untuk itu pihaknya lakukan penataan ulang. TPS yang jumlah pemilihnya diatas 500 akan ditata kembali.
“Dari hasil optimalisasi yang 5 Milyar, sebesar 2,5 Milyar akan di gunakan untuk biaya penambahan TPS. Baik untuk honor KPPS serta untuk pendirian TPS, sisanya yang 2,5 Milyar untuk Perangkat Protokol Kesehatan, di maksimalkan. Jadi kita tidak ada perubahan NPAD yang Rp 63,5 Milyar, tidak ada penambahan pemberian hibah dari Pemerintah Daerah.”Terang Hadi Santosa.

KPU Kabupaten Blitar juga menjelaskan kebutuhan total untuk sarana dan Prasarana kesehatan serta APD itu sebesar 28 Milyar yang mana pada usulan awal sebesar 31 Milyar itu terdiri dari Rp 28 Milyar dari sarana prasarana di tambah 2,5 Milyar untuk penambahan TPS.

“Jadi hasil akhirnya kita tidak ada penambahan Anggaran, karena penambahan TPS, di biayai dari optimalisasi atau efisiensi Anggaran KPU, sedangkan APD atau sarana dan prasarana kesehatan di cukupi oleh Pemerintah Daerah,jadi KPU Kabupaten Blitar melakukan efisiensi anggaran Pilkada sebesar Rp 5 Milyar, sehingga nilai NPHD tidak mengalami perubahan tetap 63,5 M.”Jelas Hadi Santosa menutup penjelasannya. ( S J )

Komentar