Berita Sidikkasus.co.id
BLITAR – Dalam rangka sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar yang akan digelar 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Blitar menggelar Media Gathering Workshop yang mengundang sekitar 50 awak media yang terdiri dari media cetak, online maupun elektronik pada Kamis (30/7/2020) bertempat di ballroom Hotel Grand Mansion 2 Kanigoro Blitar.
Workshop dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa,SH,MH tersebut menghadirkan narasumber Gogot Cahyo Baskoro selaku KPU dari Provinsi Jawa Timur dan Nikmatus Sholikhah, S.Pd, MM dari KPU Kabupaten Blitar.
Workshop yang dimulai sekitar pukul 09.00 tersebut diawali dengan launching Mobil Sitarami yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Gogot Cahyo Baskoro selaku perwakilan KPU Jawa Timur. Sebanyak 2 dari 3 unit mobil Sitarami yang dihadirkan pada launching tersebut akan difungsikan sebagai armada sosialisasi dan informasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar yang menyasar masyarakat pedesaan dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Blitar.
Awak media berfoto bersama menyukseskan sosialisasi KPU Pasca launching unit mobil Sitarami, Workshop kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, SH, MH yang memaparkan gambaran singkat perkembangan tahapan Pilkada Kabupaten Blitar dan pentingnya peranan media selaku salah satu pilar demokrasi untuk dapat turut serta berpartisipasi mensosialisasikan Pilkada Kabupaten Blitar.
Dalam pemaparannya, Hadi Santosa meminta kepada awak media agar dapat berperan aktif dalam menangkal berita hoax dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Blitar sehingga secara signifikan dapat membantu meningkatkan Angka Partisipasi Pemilih (APP) Kabupaten Blitar yang pada periode ini ditargetkan mencapai sekitar 75% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Target tersebut sangat dimaklumi mengingat pada beberapa Pilkada sebelumnya, angka partisipan di Kabupaten Blitar hanya mencapai sekitar 60% pada Pilkada langsung pertama pada 2005, menyusul 56,45% pada Pilkada 2010 dan terakhir hanya meningkat 0.39% menjadi 56,84% pada Pilkada 2015 lalu dengan calon tunggal.
Suasana workshop media gathering Angka tersebut berbanding cukup jauh dengan partisipasi pemilih di tingkat yang berbeda pada periode terakhir Pilkada yaitu 66,56% untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 dan sebesar 81,20% pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Blitar tahun 2019.
Menurut Gogot Cahyo Baskoro selaku narasumber dari KPU Provinsi Jawa Timur, rendahnya angka partisipasi pemilih di Kabupaten Blitar pada kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari tiap periode menunjukkan belum adanya peningkatan dalam sosialisasi hak pilih kepada masyarakat terutama pemilih pemula. Oleh karena itu, Gogot menekankan perlunya peran aktif semua pihak terutama media untuk dapat meningkatkan kesadaran hak pilih warga terutama di masa pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda seluruh dunia.
Lebih lanjut Gogot menambahkan,tahapan Pilkada serentak yang kini sudah berlangsung akan memiliki perlakuan tambahan terkait dengan protokol kesehatan yang wajib dijalankan semua pihak dalam menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian massa.
selanjutnya dari KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholikhah, S.Pd, MM memberikan pemaparan terkait perkembangan tahapan Pilkada Kabupaten Blitar yang saat ini tengah berlangsung. Dijelaskannya bahwa untuk periode ini Pilkada Kabupaten Blitar kembali akan diisi oleh calon dari partai politik dikarenakan mundurnya pasangan calon independen akibat tidak memenuhi syarat minimum dukungan suara jalur perseorangan yang telah ditutup pada 21 Januari 2020 lalu. Syarat minimum yang dimaksudkan adalah sebesar 77.788 suara yang tersebar pada minimal 11 dari 22 Kecamatan yang berada di Kabupaten Blitar, sementara pasangan calon jalur perseorangan yang mendaftar hanya mampu mengumpulkan sekitar 22 ribu suara dari target yang ditentukan. Karena itu, Pilkada Kabupaten Blitar pada 9 Desember 2020 nanti hanya akan diikuti oleh pasangan calon dari jalur partai dan bahkan kemungkinan terjadinya pasangan calon tunggal seperti tahun 2015 lalu masih terbuka jika koalisi partai yang ada tidak mengajukan lagi pendaftaran pasangan calon lainnya.
Sebagai informasi agar dapat mengajukan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dari jalur partai, pasangan calon harus memenuhi salah satu syarat yaitu mendapatkan rekomendasi dari partai yang memiliki minimal 20% jumlah kursi yang berada di DPRD Kabupaten Blitar.(SJ)
Komentar