KPU Agam Temukan 2.705 Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yang Rusak

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam Sumbar – Ketua KPU Agam Provinsi Sumatera Barat, Riko Antoni mengatakan, surat suara rusak itu ada yang kena bercak tinta, sobek, kotor, terlipat dan lainnya. Untuk mengganti surat suara yang rusak tersebut pihaknya sudah mengusulkan tambahan surat suara kepada PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Malang, Jawa Timur sebagai perusahaan tempat percetakan surat suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam menemukan 2.705 lembar surat suara untuk Pilkada Kabupaten Agam 2020 rusak.

Jumlah yang diusulkan lebih banyak dari surat suara yang rusak. Hal itu, untuk mengantisipasi apabila ada surat suara yang rusak kemudian hari

“Kita usulkan sebanyak 3.647 lembar surat suara lagi,” ujar Riko.

Riko menuturkan bahwa pada Pilkada tahun ini kebutuhan surat suara sebanyak 373.604 lembar dengan rincian kebutuhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 371.604 lembar dan surat suara ulang 2.000 lembar.

Dalam penyortiran surat suara selesai pada Sabtu (28/11/2020) dengan menggunakan jasa masyarakat sebanyak 186 petugas.

Pada Pilkada Kabupaten Agam 9 Desember nanti, akan diikuti empat pasangan calon. Yaitu, nomor urut 1 pasangan calon Taslim- Syafrizal, nomor urut 2 Hariadi-Novi Endri, nomor urut 3 Trinda Farhan Satria-Muhammad Kasni dan nomor urut 4 Andri Warman-Irwan Fikri.
(Anto)

Komentar