Berita. Didikkasus.ci.id.
Agam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, laksanakan persiapkan skenario penerimaan syarat calon bupati dan wakil bupati pada tahapan pendaftaran calon 4-6 September 2020.
Skenario dipersiapkan sehubungan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPU Agam, Riko Antoni melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zainal Abadi mengatakan di masa pandemi Covid-19 terdapat perbedaan kebiasaan dalam penyerahan syarat pasangan calon kepala daerah, seperti penerapan protokol kesehatan.
“Dalam PKPU RI Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur bahwa penyerahan syarat calon kepala daerah hanya dihadiri pihak yang berkepentingan seperti pasangan calon, LO atau penghubung dan pengurus partai,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Rabu (26/8/2020).
Dikatakan, saat penerimaan syarat pasangan calon kepala daerah diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti melalukan disinfeksi berkas dan ruangan.
“Seluruh berkas persyaratan harus dibalut dengan plastik kedap air, sebab berkas itu sebelum diterima akan disemprot dulu dengan disinfektan,” katanya.
Bagi pihak yang berkepentingan diwajibkan menggunakan masker, diukur suhu badan, menjaga jarak serta mencuci tangan di tempat-tempat yang disediakan.
“Aturan ketat juga berlaku bagi petugas penerima berkas, dimana petugas juga diwajibkan menggunakan pelindungi diri seperti faceshield, masker dan sarung tangan,” sebutnya.
Terkait pasangan calon yang membawa pendukung ke Kantor KPU, katanya, aturan tersebut akan merujuk kepada peraturan pemerintah daerah dan pihak yang berwenang.
“Lumrahnya, saat penyerahan berkas persyaratan, pasangan calon biasanya membawa banyak pendukung, persoalan tersebut kami merujuk kepada ketentuan yang berlaku, baik itu dari pemerintah daerah, gugus tugas, ataupun pihak berwenang lainnya,” jelasnya.
Kalau seandainya diizinkan membawa arak-arakan, imbuhnya lagi, pihaknya hanya memperbolehkan hingga di pintu gerbang Kantor KPU Agam
“Berdasarkan PKPU 6, KPU diwajibkan mensterilkan ruangan penerimaan syarat pencalonan. Ruangan disini termasuk gerbang kantor,” pungkasnya.Hms.
(Anto)
Komentar