KPU Agam Dibatasi Dana Kampanye Pasangan Calon Rp.11 miliar.

Berita Sidikkasus.co.id

Agam (Sumbar)_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, membatasi dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 hanya sebesar Rp11 miliar.

“Maksimal dana kampanye setiap pasangan calon Rp11 miliar iti dan kita akan bekerjasama dengan Badan Akuntan Publik dalam pelaporan dana kampanye tetsebut” kata Koordinator Devisi Teknis KPU Agam, Zainal Abadi di Lubukbasung, Kamis.

Ia mengatakan pembatasan dana kampanye itu berdasarkan hasil kesepakatan terkait pelaporan dana kampanye terakhir dengan pasangan calon saat rapat koordinasi, Selasa (29/9/2020).

Dana itu digunakan pasangan calon untuk kebutuhan kampanye berupa pengadaan alat peraga kampanye, bahan kampanye dan lainnya.

“Dana itu digunakan untuk keperluan pasangan calon untuk kampanye,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa dana kampanye itu berasal dari pasangan calon, sumbangan perorangan, sumbangan partai politik, sumbangan dari badan usaha dan lainnya.

Besaran sumbangan dari perorangan itu dibatasi hanya Rp75 juta. Sedangkan sumbangan dari badan usaha dibatasi Rp.750 juta.

Ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

“Dalam PKPU itu diataur total sumbangan dari perorangan, badan usaha dan lainnya,” katanya.
(Anto)

Komentar