Berita, Sidikkasus.co.id
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 proposal penelitian bertema “Quo Vadis Pemberantasa Korupsi” dalam rangkaian acara menuju Anti Corruption Summit (ACS) 2020.
Kesepuluh proposal penelitian ini dipilih dari 134 proposal penelitian yang diterima KPK, yang terdiri dari 6 sub kategori dan dipilih oleh 16 direview dari berbagai macam latar belakang keilmuan dan praktisi.
Diantaranya Prof Ningrum Sirait (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara), Herlambang P Wiratraman (Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga), Laode Syarif (Direktur Eksekutif Kemitraan) dan Gita Damayana (Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)).
Deputi Bidang Informasi & Data KPK Mochamad Hadiyana saat membuka pertemuan penetapan 10 proposal tersebut mengungkapkan, ini merupakan yang terbaik. “Proposal penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi upaya kita bersama dalam memberantas korupsi melalui ilmu pengetahuan, data, dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademis,” sebutnya.
Dari proposal ini, para partisipan akan diberi kesempatan untuk pelakukan penelitian dan pengiriman laporan hasil penelitian. Review laporan hasil penelitian dan perbaikan laporan hasil penelitian berlangsung selama September 2020. Selanjutnya pada bulan Oktober akan dilakukan diseminasi melalui seminar yangg merupakan bagian dari rangkaian kegiatan ACS 2020.
Penelitian bersama ini merupakan bentuk kerjasama penelitian yang pertama diadakan sebagai bagian dari rangkaian ACS 2020. Hadiyana berharap hasil penelitian bersama ini dapat dirangkai menjadi rekomendasi, referensi dan sumbang pikiran bagi arah pemberantasan korupsi kedepan, bagi KPK, pemerintah, dunia pendidikan, dan seluruh stakeholders pemberantasan korupsi.
“Melalui penelitian ini kami juga berharap dapat memperluas jejaring akademisi anti-korupsi, dan menemukan championsakademisi antikorupsi baru, sebagai kaderisasi tokoh dan ahli di bidang pemberantasan korupsi dari berbagai disiplin ilmu,” jelasnya.
Berikut 10 proposal terpilih :
Malpraktik Pemilu dan Korupsi: Analisis terhadap Penyimpangan pada Proses Penghitungan dan Rekapitulasi Suara oleh Luthfi Hamzah Husin, dan kawan-kawan dari Pusat Studi Politik dan Demokrasi Universitas Padjajaran
Efektifitas Masyarakat Sipil di Kenagarian Kab. Lima Puluh Kota dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Demokratis oleh Wendra Yunaldi, dan kawan-kawan dari Lembaga Hukum dan Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Kooptasi Ruang Publik Digital dan Teror Siber terhadap Para Aktivis Anti Korupsi dalam Kasus Penolakan Revisi UU KPK Tahun 2019 oleh Wijayanto, dan kawan-kawan dari Asosiasi Ilmuwan Politik Indonesia Cabang Semarang
Analisis Biaya Politik dan Relasi Klientelistik dalam Pemilukada: Studi Kasus Pilgub Provinsi Riau Tahun 2018 oleh Fauzan Misra, dan kawan-kawan dari Universitas Andalas
Sistem Pengawasan Dana Otonomi Khusus Aceh dan Dampaknya terhadap Pencegahan Korupsi oleh Muhammad Siddiq Armia, dan kawan-kawan dari Lembaga Kajian Institusi Indonesia Universitas Islam Negeri AR-RANIRY
Desain Penegakan Hukum Korupsi Partai Politik di Indonesia oleh Agil Oktaryal, dan kawan-kawan dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia JENTERA, UIN Sunan Kalijaga
Gereja dan Korupsi: Content Analysis Khotbah terhadap Perilaku Korupsi di Papua Hendrik oleh Vallen Ayomi, dan kawan-kawan dari Universitas Sains dan Teknologi Jayapura
Pendidikan Politik Kesetaraan Gender dan Anti-Korupsi di Partai Politik: Studi Socio Legal oleh Mirza Satria Buana, dan kawan-kawan dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
Pola Kerjasama Pemerintah Provinsi Maluku dan Swasta dalam Penataan dan Normalisasi Bekas Tambang Emas Ilegal yang Rawan Korupsi oleh Arman Anwar, dan kawan-kawan dari Universitas Pattimura Ambon
Kajian Korupsi sebagai Proses Sosial: Penggunaan Social Network Analysis (SNA) dalam Korupsi di Indonesia oleh Wigke Capri Arti Sukmana Putri, dan kawan-kawan dari Research Centre For Politics and Government (PolGov) Department Politik dan Pemerintahan Universitas Gajah Mada.
(*)
Komentar