KPK Tetapkan Siman Bahar Tersangka Dugaan Korupsi

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Tidak terima dijadikan tersangka pengusaha besar di Kalimantan Barat ini mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menyadur jpnn.com, gugatan praperadilan yang dilayangkan Siman Bahar termuat dalam situs sipp.pn-Jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Pengusaha emas kelas kakap itu meminta Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya berdasarkan surat nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 pada 23 Agustus 2021.

Siman Bahar juga meminta Majelis Hakim menghentikan penyidikan KPK terhadap dirinya berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 pada 19 Agustus 2021.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Siman Bahar telah melakukan praperadilan kepada pihaknya atas penetapan tersangka tersebut.

“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (Siman Bahar) ajukan praperadilan,” kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi baru terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017. Kerja sama pengolahan anoda logam keduanya sudah ada sejak tahun 2017.

KPK menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan pada Agustus 2021. Lembaga antirasuah sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih merahasiakan identitas tersangka berikut dengan kronologis kasusnya

Sebelumnya, pada Rabu (13/10/2021) malam Ali Fikri sempat memberikan keterangan tertulis di Kota Pontianak, Kalbar. Pihaknya belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado ini. Baik pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

“Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” tegasnya.

Pewarta: Agus

Komentar