KPK Telah Upaya Paksa Penangkapan Terhadap Tersangka” LE” Gubernur Papua

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA, – Komisi Pembangunan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2013 Sampai dengan 2018 dan 2018 sampai dengan 2023

Penangkapan ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selasa, 10 Januari 2023.

KPK memastikan kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum

KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini hingga tuntas.

“Hal itu sebagai wujud bahwa pemberantasan korupsi KPK adalah untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi.” jelas Jubir KPK. ( Red)

Sumber,” Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komentar