Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dua tersangka tersebut yakni VL selaku Kuasa Wajib Pajak dan AS selaku Konsultan Pajak. Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya. Siaran Pers 63/HM.01.04/KPK/56/08/2022. 25 Agustus 2022
Sebelumnya KPK telah menetapkan VL dan AS bersama lima orang lainnya sebagai tersangka yaitu APA Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Pajak tahun 2016-2019; DR Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP; AS Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, serta RAR dan AIM selaku Konsultan Pajak.
Tersangka VL selaku Komisaris PI bertindak sebagai kuasa PT Bank Panin diduga menemui Tim Pemeriksa Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016 bisa dikondisikan. VL kemudian menjanjikan adanya pemberian uang fee sebesar Rp25 Miliar kepada Tim Pemeriksa.
Atas terbitnya SKP dimaksud, dari Rp25 Miliar yang dijanjikan VL baru disanggupi sebesar Rp5 Miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan.
Sedangkan Tersangka AS sebagai kuasa PT JB ditugaskan oleh Fahruzzaini Direktur Keuangan PT JB, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan oleh DJP untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
AS lalu menemui Tim Pemeriksa Pajak untuk meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan akan memberikan uang fee sebesar Rp50 Miliar.
Dari komitmen AS tersebut direalisasikan sebesar Rp40 Miliar, dengan pembagian sebesar Rp35 Miliar diberikan secara bertahap dan diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Sedangkan AS mendapat bagian sebesar Rp5 Miliar.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Redaksi)
Sumber” Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi. (*)
Komentar