Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ICM (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. Siaran Pers 11 November 2020
Untuk kepentingan penyidikan, ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020. Tersangka ICM ditahan di Rutan Salemba Jakarta.
ICM diduga menerima suap untuk membantu kelancaran pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Atas perbuatannya, ICM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
KPK akan terus mengembangkan perkara yang diawali dari OTT ini hingga seluruh pelaku yang terlibat, bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kesempatan ini kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kita semua adalah korban korupsi. Maka itu, seluruh masyarakat wajib berperan serta memberantasan korupsi baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya.
KPK juga akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk bekerja dan menjalankan tugas untuk sebesar-sebesar kesejahteraan rakyat. Bukan untuk sebesar-besar kemakmuran kepentingan tertentu. Seluruh penyelenggara negara digaji oleh rakyat, sudah sepatutnya kita semua menjaga supaya hak-hak rakyat benar-benar terpenuhi.
Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan (*)
Komentar