Berita jejakkasusnews.co.id
Halsel, – Senin, 23/09/19. Komisi Pemberanatasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK) Segra Usut Tuntas Dugaan tindak pidana kejahatan korupsi kembali terjadi pada pembangunan masjid raya Halmahera Selatan yang di kerjakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup.
pasalnya dalam Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) dua tahun belakangan ini menemukan kerugian keuangan daerah pada pembangunan masjid raya di tahap II dan tahap III sangat Fantastis.
Dalam temuan Tahun Anggaran 2017 BPK Menemukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup atas Paket Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Tahap II Senilai Rp.915.363.750,00.
Sementara LHP BPK Tahun Anggaran 2018 BPK menemukan Kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan masjid raya tahap III senilai Rp. 1.392.287.000.00 dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp. 582.410.798.21 serta overstated belanja modal gedung dan bangunan para LRA 2018 sebesar Rp. 4.251.173.709.54
di ketahui Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menyajikan realisasi Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran (RLA) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 309.085.493.189.25 atau setara dengan 77,22 % dari anggaran sebesar Rp. 400.247.412.793.40 rencana belanja Modal Tahun Anggaran 2018.
Atas temuan tersebut, kerugian mencapai senilai Rp. 7.141.235.257, sementara Bupati Halmahera Selatan Bahraen Kasuba ketika di konfirmasi via WatsApp oleh Media tidak menanggapi.
Reporter : Rajak
Publisher : Teddy
Komentar