Berita sidikkasus.co.id
TALIABU – Dugaan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)-RI. agar secepatnya di Periksa Oknum Pejabat Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Karena dilakukan pencairan Tampa SP2D.
“Pasalnya Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK)-RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di temukan Temuan atas LKPD Tahun-2017 sampai 2018, Pencarian Tampa SP2D yang berlarut-larut Senilai Rp.4.119.623.288.07.dengan LHP nomor:21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal:22 Mei-2019.
Hasil rekonsiliasi Kas dan Bank yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya TA 2018.
“Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2017 diperoleh data hasil rekonsiliasi antara lain berupa pencairan Tanpa SP2D yang berlarut-larut penyelesaiannya dan Kelebihan.
Kekurangan validasi yang dilakukan oleh BRI unit Taliabu yang nilai material dan melibatkan OPD dan Pihak Ketiga, yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya TA 2018 seluruhnya senilai pada Tabel 3. Hasil Rekonsiliasi Kas dan Bank yang belum diselesaikan s.d TA 2018.
“Maka dari itu, KPK secepatnya Periksa Pejabat Pulau Taliabu yang melakukan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, di cairkan Tanpa SP2D nya.
Rajak
Komentar