KPK RI Diminta Periksa BPBJ dan Seluruh Harta Kekayaan Milik Pejabat di Pemkab Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA, – Forum Mahasiswa Maluku Utara Jakarta Desak Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan pemeriksaan seluruh harta kekayaan milik pejabat di Pemkab Pulau Taliabu Maluku Utara.

Sebab, Praktek kejahatan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu akhir-akhir ini seperti jamur yang tumbuh di musim hujan mulai dari bertambahnya kasus dan meningkatnya kerugian keuangan Negara dan Daerah akibat dari korupsi ini tidak dapat dihindarkan, mulai dari motif penyelahgunaan anggaran, pengelapan anggaran, suap, serta Gratifikasi juga marak terjadi.

Menurut hemat kami, kejahatan korupsi bukan hanya merugikan keuangan Negara dan Daerah. “Tetapi korupsi adalah bagian dari gejala yang dapat mengancam stabilitas Pembangunan dan stabilitas pemerintah suatu negara dan daerah itu sendiri.” Ungkap, Dermawan selaku koordinator Aksi via pesan Watshapp pada media Sidikkasus.co.id. Senin 3/7/2023.

Tidak hanya itu, Forum Mahasiswa Maluku Utara Jakarta juga Mendesak KPK segera periksa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ( BPBJ) Kabupaten Pulau Taliabu dan dokumen perusahaan mulai dari surat-surat NiB, SBU, IUJK, SKA, SKT hingga persyaratan lainya yang termuat dalam dokumen lelang tersebut yang dimenangkan oleh Rekanannya itu.

“Sebab ada dugaan kuat melakukan konspirasi kejahatan didalamnya terdapat ada oknum BPBJ yang melakukan pelanggaran terkait dengan dugaan pungutan liar atau disebut Pungli terhadap rekanan ( Kontraktor) senilai 5 juta rupiah dengan tujuan membuat dokumen penawaran pada kontraktor untuk dimenangkan pada paket Penimbunan Kawasan Pendidikan Dasar Terpadu dengan nilai Harga Perhitungan Sendiri Rp.2.999.529.103, 00 .” tegas Dermawan.

Kata dia, seperti halnya yang terjadi pada pelanggaran pekerjaan pembangunan lingkup Dinas PUPR Pulau Taliabu atas temuan hasil BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 11.A/LHP/XIX/.TER/05/2022, diantaranya;

Pembangunan Penimbunan Jalan Baru Ruas Beringin Selati, Pembangunan Jembatan Mini Behi, Pembanggunan Jembatan Ngele. Serta pembangunan jalan Sumbong-Pencando dengan anggaran 16 Miliar lebih yang progresnya tidak sesuai spesifikasi pembangunan.

Dermawan, menyampaikan hal tersebut diduga ada motif pengelapan anggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat PUPR di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Berdasarkan hal ini tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).” timpalnya.

Maka dari itu, kami dari Forum Mahasiswa Malut-Jakarta akan mengelar aksi di depan KPK RI pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 dengan tuntutan;

Mendesak Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Segera usut tuntas seluruh pembangunan jalan dan jembatan yang diduga bermasalah. seperti penimbunan jalan baru rùas beringin selati, pembangunan jembatan mini Behi, pembangunan jembatan ngele, serta pembangunan jalan sumbong pencando dengan angaran 16 miliar lebih.” tegasnya. (Redaksi)

Sumber” Forum Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta.

Komentar