Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Komisi Pemberantasan Korupsi Repoblik Indonesia, Minta Secepatnya Lidik dan Periksa beberapa Pejabat Kabupaten Pulau Taliabu Di Duga Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Karena dilakukan Pencairan Tampa SP2D di Tahun 2017 sampai dengan 2018 .
Pasalnya Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia ( BPK RI) Ditemukan Temuan Atas LKPD Tahun 2017 Sampai 2018 , Pencairan Tampa SP2D yang belarut – larut Senilai Rp4.119.623.288,07 , ( Empat Miliar Seratus Sembilan belas juta Enam ratus dua puluh tiga ribu Dua ratus delapan puluh delapan Rupiah ).
Hasil rekonsiliasi kas dan bank yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnyaTA 2018.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2017 diperoleh data hasil rekonsiliasi antara lain berupa pencairan Tanpa SP2D yang berlarut-larut penyelesaiannya dan kelebihan
Kekurangan validasi yang dilakukan oleh BRl Unit Taliabu yang nilai material dan melibatkan OPD dan pihak ketiga, yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya TA 2018 seluruhnya senilai Rp4.119.623.288,07.
dengan uraian pada Tabel 3 Hasil Rekonsiliasi Kas dan Bank yang belum diselesaikan sampai dengan TA 2018.
Maka dari itu , Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK RI meminta dengan Ketegasan Secepatnya Melidik dan memeriksa beberapa Pejabat yang melakukan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi , dicairkan Tampa SP2Dnya. ” Tegasnya.
Reporter: Rajak
Komentar