KPK Resmi Menahan Zumi Zola Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi 2018

Tak Berkategori

JAKARTA,JKN – Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Jakarta, Senin malam (9/4).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu datang menggunakan mobil berwarna hitam pada pukul 09.59 WIB. Zumi enggan berkomentar meski dicecar pertanyaan oleh wartawan saat ia keluar dari markas Antirasuah dengan mengenakan rompi berwarna orange, yang menjadi ciri khas pelaku korupsi tahanan KPK.
Zumi Zola bungkam dan memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK Tanpa keluar kata dari mulutnya

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Zumi akan ditahan untuk 20 hari pertama. “ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kavling C-1,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Febri menjelaskan, bahwa penyidik KPK akan memeriksa Zumi sebagai tersangka pada hari ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018, Zumi Zola sebelumnya ditetapkan bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, diantaranya, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Sementara itu, secara terpisah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa Gubernur Jambi Zumi Zola telah dipecat dari keanggotaan PAN secara otomatis, pemecatan itu terjadi sejak Zumi Zola ditetapkan menjadi tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 oleh KPK.

“Otomatis (dipecat) lah, itu sudah jauh hari, sudah lama. Iya (sejak ditetapkan tersangka),” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).

Zulkifli juga mengimbau kader-kadernya untuk taat hukum dan menjauhi tindakan korupsi. Dia berharap kejadian yang dialami Zumi tidak terulang kembali. “Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kepada kader-kader PAN lainnya,” ucapnya. (Red/Hafidz)

Komentar