KPK Periksa Kontraktor Taliabu, M A Sebagai Saksi Dugaan Suap di Pemprov Maluku Utara

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penyidikan dan menjadwalkan pemanggilan serta memeriksaan sebanyak 13 orang saksi yang diantaranya adalah, Muh.Akrawi Amir ( Swasta), Musnawati Hi.Abd R (PNS), Hesty Tanik (Swasta), Hartono The (Swasta), Michael Henry Ong (Swasta), David Liangcy (Swasta), Wahyu Wardany ( Swasta), Lucky Radjapati (Swasta), Sukardi Marsaoly (Swasta), Wdiyawaty Muhamad ( Ibu Rumah Tangga), dan Muabdin Hi. Radjab (Pensiunan PNS).

“Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap ke-13 orang saksi tersebut dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Eks Gubernur, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada hari Senin ( 18/3/2024) yang bertempat di kantor Imigrasi kelas I TPI Ternate.” Ungkap, Jubir penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya. Selasa ( 19/3/2024).

Sebelumnya KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti para terduga pemberi suap kepada Eks Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) Untuk disidangkan.

4 Orang tersangka pemberi suap adalah, Adnan Hasanudin (AH), mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Utara, Direktur Eksternal PT. Trimegah Bangun Persada (TBK), Stevi Thomas (ST), Daud Ismail (DI), mantan Kadis PUPR Maluku Utara dan Kristian Wuisan (KW) Swasta pada hari Jum’at (16/3/2024).

“Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Gubernur Nonaktif Maluku Utara) adalah Tersangka ST, AH, DI dan KW pada tim Jaksa.” Ujar Jubir penindakan KPK.

Jubir penindakan KPK.Ali menyampaikan bahwa dari hasil penelitian berkas perkara para tersangka, tim Jaksa menilai sebagai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan dinyatakan lengkap.

Untuk itu, para tersangka dilakukan perpanjangan penahanan terhadap masing-masing untuk 20 hari kedepan, masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024, di Rutan Cabang KPK.

“Selanjutnya persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor, akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.” Jelasnya. (Red)

Komentar