JAKARTA, JKN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Agus mengatakan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dengan Nomor Surat : B/227/DIK.00/23/03/2018 Tanggal 29 Maret 2018 ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman, serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara.
Dalam surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan tersangka baru atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“Iya benar. Saya lupa jumlahnya berapa, tapi beberapa hari lalu saya tanda tangan banyak surat perintah penyidikan untuk anggota DPRD Sumut,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi melalui pesan pendek, Jumat, 29 Maret 2018.
Berdasarkan foto surat KPK yang beredar, terdapat nama 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus suap Gatot, antara lain, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
Selain itu, dengan pengembangan kasus suap tersebut, KPK juga menyeret sejumlah nama besar seperti, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan belum dapat berbicara banyak terkait dengan surat yang beredar.
“Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar,” pungkas Wagirin.
Gatot terlibat kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mantan Gubernur Sumatera Utara ini juga dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. ( 001- RATU )
Komentar