KPK, Kejati & Polda Maluku Utara Didesak Segera Tetapkan Bupati Aliong Mus Sebagai Tersangka

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE | Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) dan DPC Gerakan Pemuda Marhenis (GPM) Kota Ternate kembali desak Lembaga Anti Rasuah KPK, Kejaksaan tinggi dan Polda Maluku Utara.

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka mengungkap dan Membongkar Kasus Korupsi di Maluku Utara patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat dalam rangkah untuk memenuhi “Panggilan Sejarah” sebagaimana Ketentuan UU RI Nomor 28 Tahun 1999.

“Justru langkah KPK di Maluku utara harus diperluas hingga harus “masuk” sampai 10 Kab/Kota di Maluku Utara Khususnya Kabupaten Pulau Taliabu di bawah Kendali Kepemimpinan Bupati Aliong Mus hingga 2 Periode kepemimpinan telah menyisahkan sejumlah problem bahkan sejumlah Kasus Korupsi di pemda Taliabu,” Ungkap Thusry Karim. Rabu (31/7/2024).

Dalam orasinya, kita semua memiliki pandangan dan presepsi yang sama, bahwa Kejahatan Korupsi adalah Bagian dari kejahatan yang luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) Juga merupakan musuh Negara Sekaligus Ancaman nyata terhadap pembangunan Bangsa.

Sehingga Pemberantasannya harus di lakukan Secara Radikal Layaknya Pemberantasan Terorisme itu sendiri. Adanya tunggakan penanganan perkara kasus Dugaan korupsi yang di Tangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, dalam hal ini adalah kasus dugaan Korupsi Pemotongan DANA DESA (DD) di 71 Desa Kab. Pulau Taliabu dengan Masing-masing Desa Sebesar Rp.60.000.000,00. di Tahun 2017 Sehingga ditotalkan Sebesar Rp.4.260.000.000,00.

Motif Pemotongan Dana Desa Tersebut dengan cara di Transfer ke Rekening CV. SYAFAAT PERDANA Melalui Bank BRI Unit Bobong pada Hari Sabtu Tanggal 8 Juli 2017, Sampai Saat ini kasus tersebut belum di tuntaskan.

“Padahal diketahui Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah Memeriksa Sebanyak 284 Orang Saksi yang terdiri dari 71 Kepala Desa, Sekdes, Bendahara, dan BPD. Kasus Tersebut telah menetapkan Saudari. Agusmawaty T. Koten Sebagai Kadis DPMD Pulau Taliabu Sebagai Tersangka, Hingga Hari ini Polda Maluku Utara Belum Mampu Membongkar Keterlibatan Oknum-oknum Lain salah Satunya keterlibatan Bupati Pulau Taliabu ALIONG MUS.” tuturnya.

Tidak hanya itu. ketua DPC GPM kota Ternate juga mengungkapkan adanya terdapat sejumlah Kasus di Kab. Pulau Taliabu yang belum disentuh sama sekali oleh Polda – Kejaksaan Tinggi – KPK, Yakni Dugaan terjadi Kebocoran APBD Sebagaimana Temuan Hasil Audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Yakni Pencairan Anggaran Senilai Rp. 47 Miliyar Tahun 2019 Tanpa SP2D, serta Pencairan Anggaran Senilai Rp.58.314.599.935,45 diduga Keluar dari Kas Daerah Tanpa SP2D Sebagaimana tertuang dalam Dokumen LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020

Bahwa Pemda Pulau Taliabu di bawah kendali Kepemimpinan Aliong Mus – Ramli Tidak Mampu Menjelaskan Asal Uang dan Substansi Penggunaannya.

“Sehingga BPK juga memberi Warning Keras atas Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat buruk diantara 9 Kab/Kota di Maluku Utara,” ujar Juslan J.Latif

Dalam orasinya pula, BPK juga memberikan predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualiaan) atau pengelolaan Keuangan Daerah Pemda Pulau Taliabu Tahun 2019 & 2020 Telah Mengalami Disclaimer Selama dua Tahun Berturut – turut,

“Dugaan Kuat Kebocoran APBD Hingga saat ini belum mampu di pertanggungjawabkan.” terangnya.

Selain itu, Dugaan Pencairan Anggaran ADD Tahap I, II, dan III Senilai 19 Miliyar lebih oleh DPMD Pulau Taliabu, pencairan tersebut disinyalir tanpa di sertai LPJ yang jelas.
Oleh karenanya, Dengan ini Kami menyampaikan Sikap Tegas Aksi Kami Sebagai Berikut :

Mendesak KPK – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Segera Melakukan Pemangggilan serta memeriksa Bupati, Aliong Mus atas Dugaan Keterlibatan Kasus Pemotongan Dana Desa Senilai Rp. 4,2 Miliyar

Desak KPK – Polda – Kejati – KPK Segera Memanggil dan Memeriksa Bupati, Aliong Mus, Ketua TAPD Pulau Taliabu, dan Kepala BPKAD Pulau Taliabu untuk diperiksa atas Dugaan Terjadi Kebocoran APBD Tahun 2019 dan 2020, Sebagaimana Hasil audit BPK Maluku Utara.

“Desak KPK – Polda – Kejati Segera Telusuri Pencairan Anggaran Dana Desa Tahap I, II, dan III Senilai 19 Miliyar oleh DPMD Tanpa LPJ yang jelas.” tegasnya. (Red)

Komentar