KPK Ingatkan Perbaikan Pengelolaan Aset Daerah di Banten

Berita KPK 24 November 2020

BANTEN – KPK ingatkan agar seluruh pemangku kepentingan di wilayah Banten berkordinasi untuk perbaikan pengelolaan aset daerah.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Penertiban dan Penyelamatan Aset di Provinsi Banten, bertempat di Pendopo Kantor Gubernur Banten, Serang, Selasa, (24/10).

Dia menjelaskan kehadiran KPK di daerah adalah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintah daerah sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang KPK pasal 6 huruf a, yaitu melakukan upaya-upaya pencegahan.

Namun demikian, Nawawi menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa selain tugas penindakan, KPK juga bertugas melakukan koordinasi dan monitoring, seperti yang saat ini sedang dilakukan. Tugas monitoring, lanjutnya, dijalankan KPK dengan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi.

Dalam rapat ini, KPK menyampaikan sejumlah data terkait perkembangan sertifikasi bidang tanah pemda se-Banten; penertiban kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten, aset pemekaran maupun aset dengan pencatatan ganda. KPK, tambah Nawawi, juga menaruh perhatian terkait aset-aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, termasuk permasalahan terkait situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pendampingan KPK. Menurutnya, dengan pendampingan KPK aset yang selama ini sulit untuk ditarik, dapat dengan mudah dilakukan pemulihan.

“Terkait situ, kami menemukan banyak terjadi perubahan karena beberapa hal, karena sedimentasi, pemanfaatan oleh masyarakat, juga perubahan fungsi. Dengan bantuan KPK sangat besar manfaatnya dalam mengembalikan aset. Kami berterima kasih kepada KPK dan Kementerian ATR/BPN yang telah membantu,” ujar Basuki.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, KPK mencatat terdapat 137 Situ yang terdaftar dalam data BMD Pemprov Banten, dengan nilai total Rp2,295 Triliun. KPK mendapatkan laporan ada Situ yang berada dalam penguasaan pihak ketiga.

Karenanya, KPK mendorong agar proses sertifikasi juga dilakukan atas situ-situ tersebut dan prosesnya disegerakan. Saat ini, terdapat 3 Situ yang sedang dalam proses sertifikasi di BPN senilai total Rp278 Miliar, yaitu waduk Sindang Heula dengan luas 1,1 juta meter persegi dengan nilai estimasi Rp276,7 Miliar; Situ Citaman seluas 1.000 meter persegi dengan nilai estimasi Rp200 juta, dan Situ Sindang Mandi seluas 6.000 meter persegi dengan nilai Rp1,2 Miliar.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin menyampaikan konsen pihaknya untuk dapat memenuhi target sertifikasi aset agar seluruh bidang tanah telah disertifikasi pada 2024. Menurutnya, banyak aset yang bermasalah karena dahulunya sering dilupakan, seperti jalan, danau, sungai. Padahal, lanjutnya, ini adalah aset negara yang harusnya bisa diberdayakan.

“Dengan didampingi KPK, harapan kami seluruh instansi baik instansi pemeritah maupun BUMN bisa menginventarisir aset-aset yang ada. Seandainya alas hak atau buktinya tidak lengkap, kami bisa fasilitasi sepanjang tidak bersengketa dengan pihak lain, untuk disertifikasi menjadi aset negara,” katanya.

 

Publikasi : Redaksi sidikkasus

Komentar