Berita: Sidikkasus.co.id
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan batas akhir waktu penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 adalah 31 Maret 2021 sekitar 7 hari lagi.
Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL belum menyampaikan.
Rinciannya Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen, total 306.525 WL telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen, total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen, total 20.135 WL & BUMN/D tercatat 81,45 persen, total 32.018 WL.
KPK mengingatkan PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar & lengkap.
Sesuai Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman & Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 & 3 Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi & Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama & setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan & mengumumkan kekayaannya sebelum & setelah menjabat.” tegas KPK. Kamis 25/3/2021. ( red/Jek)
Komentar