KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Transparan Soal Harta Kekayaannya

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta, 31 Agustus 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk mulai transparan terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki. Caranya adalah dengan mulai melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

“Selain bentuk transparansi, pelaporan harta ini ini juga merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.

Pengingat ini diberikan kepada bakal calon (balon) kepala daerah, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus.

Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda Terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK. Dan ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online  melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku. Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan.

Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020

Biro Hubungan Masyarakat ( Humas KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan. (*)

Komentar