KPK Harus Periksa Beberapa Oknum di BPJN Wilayah Maluku Utara, Ada Dugaan Gratifikasi Didalamnya

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE | Amir adalah Seorang masyarakat biasa dan juga sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan (Ake Dis cs) di Ruas jalan Payahe Weda pada Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 2 Maluku -Maluku Utara di Tahun 2018.

Dia meminta Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mencermati proyek pembangunan Jembatan Ake Dis cs pada Satker BPJN Wilayah 2 Maluku-Maluku Utara saat itu dengan Nilai Rp 22 Miliar.

“Sebab dikhawatirkan ada unsur KKN dan gratifikasi dalam proyek senilai Rp22 miliar itu,” kata Amir. pada awak media Sidikkasus.co.id. Senin (4/12/2023) di Tokaka Kecamatan Gane barat Utara, Halmahera Selatan.

Ia menambahkan, sudah ada bukti-bukti falid yang saya kantongi sejak dari tahun 2018, bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diduga keterlibatan dalam Satu paket proyek pembangunan Jembatan Ake Dis cs yang diantaranya, Jembatan Ake Moriala, Jembatan Ake Dis dan Jembatan Ake Anggrek. Dalam satu paket proyek tersebut dengan total nilai Kontrak 22 Miliar yang menggunakan APBN 2018.

“Bahkan, ada beberapa oknum pejabat dalam lingkup BPJN Wilayah 2 Maluku – Maluku Utara mensabutasi untuk sebagai dalam pelaksana/kontraktor pada pekerjaan proyek tersebut.” ungkap Amir.

Menurut dia, ada Dugaan kejahatan bagi-bagi dalam pekerjaan proyek yang dimaksud diatas itu, dan masuk juga dalam unsur dugaan gratifikasi.

Oleh karena itu, dia juga meminta keseriusan KPK. “KPK harus bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di kantor BPJN Wilayah Maluku Utara atas di Ternate.” tegasnya.

Berita ini ditayangkan. Sementara, pihak Satker BPJN Wilayah Maluku Utara belum dapat dikonfirmasi secara detail terkait dengan peristiwa ini. (Jek/Redaksi)

Komentar