Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | Sejumlah Penyidik tindak pidana korupsi dilingkup Polda Maluku Utara dan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diduga sangat tidak beres dalam menangani kasus dugaan korupsi Pemotongan Dana Desa ( DD) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2017 hingga 2024 saat ini kurang lebih 8 Tahun lamanya.
Pasalnya, penyidik Polda Maluku Utara sudah berulangkali datang di Kabupaten Pulau Taliabu melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan Satu tersangka ATK alias Agusmawati Toib Koten, dalam kasus dugaan korupsi Pemotongan DD sebesar Rp 60 juta per-desa di Delapan kecamatan terdapat 71 Desa di Pulau Taliabu.
Polda Maluku Utara melakukan Penyidikan kasus tersebut tepatnya di Kantor Polsek Taliabu Barat dan di ruangan Ditkrimsus Polda pada saat itu.
Saat itu, anggarannya ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana milik tersangka ATK dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 4 miliar lebih.
Kasus tersebut diduga kuat menyeret sejumlah pejabat lain di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang bakal menjadi Tersangka baru yakni Bupati Taliabu. Tersangka ATK juga saat ini berkeliaran kurang lebih 8 Tahun lamanya di ibukota Bobong Kabupaten.
Olehnya itu. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan pemuda marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara akan serius untuk menyuarakan sejumlah masalah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN ) di pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
GPM Maluku Utara kembali desak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih jelih dalam kasus dugaan korupsi Pemotongan DD di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dan tidak boleh ada tebang pilih.
Sebab kasus seperti ini merupakan sebuah kejahatan kemanusian yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemda Taliabu dan telah melanggar ketentuan peraturan presiden (perpres) No 12 tahun 2021 atas perubahan peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,
“Pada pemerintah dan ketentuan UU Nomor 20 tahun 2001atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.” Ungkap Sartono Halik pada awak media ini. Kamis (16/5/2024).
Menurutnya kasus dugaan korupsi Pemotongan DD Taliabu sudah beberapa kali, KPK gelar supervisi dalam Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Tetapi Hasil dari Supervisi tersebut adalah Nihil alias adalah sangat tidak beres yang dilakukan oleh Lembaga anti Rasuah KPK itu sendiri.
“Padahal kasus ini kan sudah sangat jelas-jelas bahwa Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu sangat tidak beres dalam menangani sebuah kasus korupsi di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu, kemungkinan ada dugaan pemasukan atau bisnis disitu, sehingga kasus korupsi sebanyak apapun selalu ditutupi.” Ujar ketua GPM Maluku Utara.
Ketua GPM, Sartono Halik mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi Pemotongan DD sebesar Rp 4 Miliar lebih. Itu berdasarkan hasil penelusuran awak media di Pulau Taliabu terhadap sejumlah Pejabat kepala desa di Pulau Taliabu pada saat itu, setelah mereka datang melakukan pencairan DD di Bank BRI Unit Bobong Taliabu sudah mendapat sejumlah bukti-bukti transfer pemotongan DD tersebut di kasir bank.
Jadi kami langsung menduga sudah ada kejahatan terhadap tersangka bersama-sama dengan pihak kepala Bank BRI Unit Bobong setempat.
“Kemudian saat itu, penyidik Polda Maluku Utara meminta bukti transfer, kami langsung menyerahkan sejumlah bukti transfer dana desa ke rekening Perusahaan CV. Syafaat Perdana milik tersangka ATK.” bebernya.
Menurut hemat kami bahwa, kasus seperti ini adalah merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa. “Untuk itu, KPK sudah seharusnya mengambil alih dan langsung menetapkan Sejumlah pejabat Pemda Taliabu sebagai tersangka baru yakni Bupati Taliabu itu sendiri.” tegasnya. (Red/Jeck)
Komentar