Berita Sidik Kasus
PALEMBANG– Tjik Melan, Faisal Anwar, Elison, Wiliam Husin, Ari Yoca Setiaji, Misran, Umam Fajri dan Ahmad Reo, hari ini (3/11) kembali dihadirkan dimuka sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang.
Hal ini dilakukan oleh JPU KPK guna mengungkap adanya dugaan kasus suap 16 proyek di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam kasus ini, dua orang terdakwa, A Elvin MZ Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, divonis oleh majelis hakim 4 tahun penjara.
Robi Okta Fahlevi, selaku kontraktor yang memberikan suap, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 3 tahun kurungan.
Sementara Ahmad Yani, Bupati Muara Enim, telah diganjar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK, Januar Dwi Nugroho, menyatakan, total suap diterima oleh kedua terdakwa dari kontraktor Robi Okta Fahlevi mencapai Rp 22 milyar.
Terdakwa Ramlan Suryadi, dinyatakan oleh JPU KPK menerima suap sebanyak Rp 1,1 milyar. Sementara Haris HB, disangkakan oleh JPU KPK, menerima suap sebesar Rp 3 milyar 30 juta dan uang dolar sebesar 3500 Us.
Hingga laporan ini selesai ditulis, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang masih terus berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Nugroho, mencecar saksi Tjik Melan dengan puluhan pertanyaan terkait soal penerimaan paket yang diberikan kepada terdakwa Haris HB.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim, Erma Suharti, cukup berlangsung panas hari ini. Sementara kuasa hukum terdakwa hanya menyimak jawaban dari saksi saat JPU KPK melontarkan pertanyaan.
AAN/YESI/MENA/JONI
Komentar