KPK Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemda se-Sumsel

Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengadakan rapat monitoring evaluasi atas pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan seluruh Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan.

Hadir dalam rapat, yaitu Ketua KPK, Gubernur Provinsi Sumsel, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Komisaris PT Pertamina (Persero), Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, serta Bupati dan Walikota se-Sumsel, di Kantor Gubernur Sumsel  (9/7)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK sudah menerbitkan Surat Edaran sebagai rambu-rambu dan panduan tentang 3 hal terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, pengelolaan hibah/bantuan masyarakat, dan penyelenggaraan bantuan sosial oleh pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut dia menjelaskan dimasa kepemimpinannya periode 2019-2023, mempunyai tiga pilar strategi pendekatan, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.

“Terkait strategi pendekatan pencegahan, fokus utama KPK saat ini adalah pendampingan pelaksanaan refokusing dan realokasi anggaran APBN dan APBD penanganan wabah Covid-19, pembenahan tata kelola pemerintahan, dan pembenahan aset, yang meliputi sertifikasi tanah, penertiban dan pemulihan aset, penyelesaian aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D), dan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos),” jelas Firli.

Agenda monev kali ini juga membahas terkait kesepakatan pemanfaatan lahan aset daerah antara Pemda Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Banyuasin, dengan PT Pertamina (Persero). Lahan di daerah-daerah tersebut selama ini masih memunculkan pertentangan berbagai pihak, meskipun telah ada putusan pengadilan yang memenangkan PT Pertamina (Persero).

Dalam kesempatan tersebut, Firli juga mengingatkan kepala daerah petahana, agar tidak memanfaatkan dana penanganan bencana Covid-19 untuk kepentingan pemilihan kepala daerah tahun 2020.

KPK, kata dia, mencatat bahwa anggaran penanganan bencana Covid-19 di wilayah-wilayah di mana Kepala Daerah Petahana mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2020 cenderung lebih besar ketimbang di wilayah-wilayah non-Petahana.

“Secara nasional, berdasarkan data yang dimiliki KPK, keseluruhan wilayah Petahana mengambil porsi 80 persen dari total realokasi APBD untuk penanganan Covid-19,” kata Firli.

(*)

Komentar