Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Lembaga Pengawasan Independen ( LPI) Maluku Utara Minta Kejaksaan dan KPK harus turun melakukan pemeriksaan atas terjadinya Dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2022 sebanyak Sembilan paket Pekerjaan jalan Sebesar Rp.38.408.492.649,35 Miliar.
Sebab berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara temukan Pembayaran pada realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 Sebesar Rp.106.495.299.095,00,- (Seratus enam Miliar empat ratus sembilian puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) itu terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp38.408.492.649,35.-(Tiga puluh delapan miliar empat ratus delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2022 lalu, untuk Sembilan paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut;
1. Temuan BPK pekerjaan Peningkatan Jalan Tikong – Nunca (Butas) Lanjutan TA 2022 sebesar Rp 8.883.688.979,30.- (Delapan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta lebih rupiah).
2. Temuan BPK pekerjaan Pembangunan Jalan Tabona-Peleng (Beton) TA 2022 sebesar
Rp 4.287.241.221,32.- (Empat miliar dua ratus delapan puluh tuju juta lebih rupiah).
3. Temuan BPK pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) TA 2022 sebesar
Rp 2.875.605.594,97.-(Dua miliar delapan ratus tuju puluh lima juta lebih rupiah)
4.Temuan BPK pekerjaan Peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) TA 2022 sebesar
Rp 13.477.948.977,68.- (Tiga belas miliar empat ratus tuju puluh tuju juta lebih rupiah).
5. Temuan BPK pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Kataga – Sofan TA 2022 Sebesar Rp 1.440.980.688,15. (Satu Miliar empat ratus empat puluh juta lebih rupiah)
6.Temuan BPK pekerjaan Pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong (Lanjutan) sebesar Rp 1.176.760.800,88.-(Satu miliar seratus tuju puluh enam juta lebih rupiah)
7.Temuan BPK pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya sebesar Rp 1.768.140.450,94.-(Satu Miliar Tuju ratus enam puluh delapan juta lebih rupiah)
8.Temuan BPK pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Kramat sebesar Rp 1.524.881.295,41.-(Satu Miliar Lima ratus dua puluh empat juta lebih rupiah).
9.Temuan BPK pekerjaan Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (lanjutan) sebesar Rp 2.973.244.640,70.- ( Dua Milar Sembilan ratus tuju puluh tiga juta lebih rupiah).
“Diketahui dalam tabel hasil audit BPK itu, Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu telah merealisasi anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp.158.010.748.055,00 Miliar lebih.” Ungkap koordinator LPI Rajak Idrus dalam keterangannya pada awak media. Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, Hal tersebut diatas berdasarkan hasil laporan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara Nomor: 21.A/LHP/ XX.TER/5/2024, Tertanggal 27 Mei 2024.
Oleh karena itu, Kejaksaan dan KPK diminta harus tegas dalam pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu selama ini yang tidak pernah tersentuh hukum.
“Sebab kasus ini sudah termasuk dalam kejahatan dugaan tindak pidana korupsi berjamaah di pemda Kabupaten Pulau Taliabu. Saya berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus perintahkan penyelidik Jaksa untuk lakukan Penindakan terhadap oknum-oknum yang sengaja merampok uang rakyat untuk memperkaya diri dan sekelompoknya, itu harus mendapat efek jerah kepada mereka.” tegasnya. (Jeck)
Komentar