Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA | Koalisi Mahasiswa Advokasi Tambang (KOMAT) Maluku Utara, Melakukan aksi demontrasi yang ke-II di depan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) RI.
Kordinator Aksi, Mukaram dalam orasinya mengatakan bahwa ada dugaan tindakan kejahatan pelanggar hukum, yang dilakukan salah satu perusahaan tambang beroperasi di provinsi Maluku Utara tepatnya Kabupaten Halmahera Tengah, yaitu PT. Dharma Rosadi Internasional ini Diduga tidak melakukan pembayaran pajak Sebesar Rp 17 Miliar.
“Sebagaimana kita tahu bahwa dalam undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, setiap wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak, tunggakan yang dilakukan PT. DRI menunjukan bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” Ungkapnya di depan KPK. Senin (6/5/2024).
Tidak hanya itu. PT. Dharma Rosadi Internasional, juga telah melakukan monopoli izin usaha pertambangan dan perusahaan tersebut harus dapat dikenakan sangsi sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Sebab dalam pasal 158 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan monopoli, persaingan usaha yang tidak sehat, atau perjanjian yang mengakibatkan kerugian pada persaingan usaha di bidang pertambangan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan izin usaha pertambangan,” Ujar koordinator aksi, Mukaram dalam orasinya.
Oleh karena itu (KOMAT) Maluku Utara sudah mendesak kepada Mabes Polri dan hari ini mendesak kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana kejahatan pajak di perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, PT. Dharma Rosadi Internasional. Serta diduga monopoli izin usaha pertambangan di Wilayah tersebut.
Dalam waktu dekat ini. Kami juga akan mendesak Kementerian Investasi dan Kementerian KLHK dengan tuntutan sebagai berikut:
* Desak Mabes Polri dan KPK RI segera selediki tunggakan Pajak Sebesar Rp17 Miliar.
* Desak KPK segera usut tuntas dugaan kasus manopoli perijinan tambang di Maluku Utara.
* Desak KPK agar memanggil, Jhoni Rosadi Dan Agusti Talib harus diperikasa dan dipertanggungjawaban atas dugaan perbuatan yang dilakukan.
“Jika betul-betul terbukti maka di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di bangsa ini.” tegasnya. (Jeck)
Komentar