KPK Diminta Panggil Paksa Yang Kabur dari Panggilan Penyidik

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA | Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sudah seharusnya menyisir rapi, praktek dugaan korupsi sekaligus melakukan pencegahan di Provinsi Maluku Utara.

Dengan melalui kewenanganya pada poin C, yakni monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pada poin E.

KPK melakukan Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Apalagi Maluku Utara saat ini dalam pusaran praktek kejahatan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta perizinan pada sektor tambang di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dimana KPK telah menetapkan tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan ke 6 orang lainya, dalam OTT.

Tentu ini adalah sejarah terbanyak saksi yang mencapai 70 orang lebih dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak menutup kemungkinan bahwa patut diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga berlangsung rapih”. Ungkap Koordinator Lapangan Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta, M. Reza pada awak media. Senin (19/2/2024).

Beredar Informasi mencuat, bahwa Sekda Maluku Utara, Samsudin Kadir dan Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara Sdr. Nirwan MT. Ali dalam panggilan KPK pada hari ini. Olehnya itu

Kami dari Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta, M. Reza datang di Gedung KPK untuk memberi dukungan kepada Penyidik KPK, dalam proses pengembangan kasus mafia perizinan tambang di Provinsi Maluku Utara, untuk segera menetapkan tersangka baru.

Bagi kami, KPK patut diberi apresiasi, dalam membongkar motif dari kejahatan mafia perizinan dengan menggunakan legisi sebagai Kepala Dinas, sebab Izin Usaha Pertambangan juga patut diduga memiliki kaitan erat dengan orang dekat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yakni Mantan Kadis ESDM Sdr Hasyim Daeng Barang.

Untuk itu kami juga Mendesak KPK agar memeriksa seluruh harta kekayan, Hasyim Daeng Barang.

“Sebab melalui informasi yang kami dapatakan, dari laman E-LHKPN pada Kamis 25 Januari 2024, tidak ditemukan data Harta Kekayaan Hasyim Daeng Barang, sejak menjadi Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara ataupun sudah menjadi Direktur di Kementrian BKPM.” Ujarnya.

Kami juga mendukung KPK sepenuh nya untuk membongkar kejahatan yang terstruktur dan tersistematis ini sudah sejak 5 tahun.

Apalagi kita juga mengetahui bahwa di Maluku Utara hampir banyak Kadis dan mantan kadis di Provinsi yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.

Menyoal kejahatan sistematis yang masif dan terstruktur dalam pengembangan kasus yang memiliki motif dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara.

Menurut mereka, sudah sejauh manakah KPK progres mengungkap kasus tersebut, kita berharap arah penegakan hukum di Indonesia agar lebih jelas untuk memastikan supremasi hukum di Indonesia, tanpa tebang pilih.

“Karena Maluku Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki sumber nikel terbesar dan menjadi sorotan Nasional di Indonesia.” tegas M.Reza.

Tidak sampai disitu menurutnya, KPK wajib tegas dalam mengawasi upaya praktek tindak pidana korupsi, dan memanggil seluruh Perusahaan tambang emas dan nikel yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara tanpa terkecuali, termasuk 3 bos perushaan yang mangkir dalam panggilan KPK.

“Sebab proses perizinan dalam dugaan suap, bagi kami tentu memiliki relasi langsung juga antara Perusahaan tambang dan juga Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini diduga melibatkan Suriyanto Andili yang menjabat sebagai kadis ESDM Provinsi Maluku Utara.” tegasnya.

Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta Menuntut :

KPK agar kroscek secara langsung seluruh harta kekayaan Hasyim Daeng Barang di provinsi Maluku Utara dan Suriyanto Andili yang menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara.

KPK segera Panggil paksa Perusahaan Tambang Yang Mangkir Dalam Panggilan KPK di Provinsi Maluku Utara.

KPK secepatnya harus Tangkap pejabat -pejabat yang diduga melegitimasi kejahatan suap perizinan di Provinsi Maluku Utara, di antaranya Sekda Maluku Utara Sdr. Samsudin Kadir dan Kadis PTSP Provinsi Maluku Utara yakni Sdr. Nirwan MT. Ali. ( Red/Jek)

Komentar